Piru, CakraNEWS.ID- CAMAT kecamatan Huamual kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), M Yusuf Hatala melantik dan mengambil sumpah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) negeri Iha.
Pengambilan sumpah janji sembilan anggota BPD tersebut digelar di Kantor desa Iha dan dihadiri Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Huamual.
Hasan Kaisupy, Sekretaris negeri/desa Iha, dikonfrimasi perihal agenda tersebut mengaku telah berlangsung khidmat sesui target yang diharapkan bersama.
“Pelantikan tersebut digelar hari Jumat tanggal 02 September 2020 di kantor desa dan dihadiri perangkat desa, perwakilan/tokoh masyarakat dan saniri negeri,” akui Kaisupy.
Kaisupy berharap, pengurus BPD yang baru dilantik dapat sinergik dengan pemerintah desa/negeri untuk mencapai tujuan bersama dalam peningkatan mutu pelayanan terhadap masyarakat.
Tak lupa, pihaknya memberikan penghargaan serta ucapan terimakasih kepada anggota BPD yang lama. Dimana telah memberikan konstribusi pikir dan tindakan nyata terhadap pemerintah desa/negeri dan masyarakat.
Sementara Camat kecamatan Huamual, M Yusuf Hatala, dihubungi secara terpisah menyatakan telah melantik sembilan anggota perwakilan masyarakat negeri beradat tersebut.
Dalam keterangannya, Hatala menekankan fungsi lembaga yang bermitra dengan pemerintah desa itu.
BPD kata Hatala, berfungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa/negeri bersama kepala desa (pemerintah), menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat negeri serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
“Selain itu, wewenang BPD lainnya adalah menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis, melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja kepala desa,” ungkap Hatala.
Lanjut dijelaskan, BPD berwenang meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Pemerintah Desa, mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik, menyusun peraturan tata tertib BPD, menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidental kepada kepala daerah melalui camat. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada kepala desa untuk dialokasikan dalam rancangan anggaran dan pendapatan belanja desa.
“Jadi tugas dari seorang BPD cukup berat. Mengawasi sistem pemerintahan,” akui Hatala.
Hatala berharap adanya kohesi antar lembaga BPD dengan kepala desa serta pemerintah desa secara umum untuk menciptakan iklim yang kondusif. Dengan demikian kepercayaan masyarakat negeri Iha terhadap BPD tumbuh dan masyarakat Iha dapat merasakan manfaat yang sebesar-besarnya dari pelayanan yang diberikan kedua lembaga, Pemerintah desa dan BPD.
Hatala mengingatkan, sembilan anggota BPD yang baru dilantik tersebut nantinya mengikuti bimbingan teknis peningkatan kapasitas.
“Kita nanti kordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Desa di kabupaten untuk melaksanakan kegiatan tersebut,” jelasnya.
Bimbingan teknis kepada anggota BPD yang dilantik sehingga kedepannya anggota BPD tahu akan tugas dan kewajibannya dalam mengemban tugas guna mempercepat pembangunan di desa/negeri Iha.
Hatala juga mengajak masyarakat Iha untuk dapat berperan secara aktif dalam setiap tahapan rencana pembangunan dan kepada BPD yang dilantik agar menjadi fasilitator yang bisa menyinergikan berbagai kepentingan yang kadang kala berbeda sudut pandang.
“Mari bersama-sama, tanpa terkecuali tokoh masyarakat untuk membangun desa dengan menggali dan memanfaatkan potensi yang ada dengan arif, bijaksana dan berwawasan lingkungan,” ajak Hatala.
“Selamat kepada seluruh anggota BPD yang dilantik. Selamat melaksanakan tugas, amanah dan tanggungjawab untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Niatkan apapun yang kita lakukan untuk ibadah,” tambah Hatala menutup keterangannya.
Untuk diketahui, masa bakti sembilan anggota BPD tersebut selama enam tahun. Dari 2020 hingga tahun 2026 mendatang.*** RUL