Maluku,CakraNEWS.ID- Pencegahan terjadinya pelanggaran di kalangan anggota Polri yang betugas di Kepolisian Daerah Maluku, terus dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Maluku dengan menggelar rapat analisa dan evaluasi (Anev) minggu pertama bulan Maret 2022, Jumat (4/3/2022).
“Karena terlihat dari kegiatan mitigasi yang digencarkan kepada satker maupun jajaran terbukti ampuh dalam menekan pelanggaran yang di lakukan anggota Polri,” ungkap Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol. Mohamad Saripudin
Menuturnya, kegiatan harus terus dilakukan baik melalui sosialisasi pemuliaan profesi Polri, sampai dengan penegakkan penertiban disiplin sebagai kontrol serta pengingat kepada para anggota.
“Ini harus dilakukan terus agar anggota Polri tahu bahwa mereka memiliki kewajiban dan aturan yang harus dilaksanakan setiap insan Bhayangkara,” pintanya.
Perwira menengah tiga melati di pundaknya itu juga menyampaikan kepada bawahannya bahwa propam merupakan benteng terakhir para pencari keadilan. Keprofesionalan dalam melaksanakan tugas untuk melayani masyarakat maupun anggota Polri ini harus dipegang teguh. Sehingga Citra Polri di masyarakat dapat terjaga.
“Propam selain bertugas sebagai penegak disiplin maupun kode etik personel Polri, wajib memberi contoh yang baik kepada personel yang lainnya,” pintanya.
Saripudin juga menyampaikan penekanan Kapolda Maluku terkait hak tunjangan kinerja anggota yang berperkara, baik itu disiplin maupun kode etik.
“Hak anggota yang berperkara akan diajukan untuk dihentikan sampai dengan anggota tersebut selesai menjalankan hukuman yang sudah ada putusan baik sidang disiplin maupun sidang kode etik,” ingatnya.*CNI-01