Piru,CakraNEWS.ID-Penangan masalah penambangan illegal, batu cinabar di gunung Hatu Tembaga,Desa Iha-Luhu Kecamatan Huamual,Kabupaten Seram Bagian Barat dilakukan oleh Polres Seram Bagian Barat yang berhasil meringkus 6 orang warga yang diketahui menyeludupkan batu cinabar secara illegal untuk di jual ke luar Pulau Ambon. Ke-6 warga SBB yang mendekam di ruangan tahanan Maporles SBB, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani proses penyelidikan oleh penyidik Satreskrim Polres SBB.
“Selaku Kapolres SBB, saya menghimbau kepada masyarakat untuk berhenti melakukan aktifitas penambangan batu cinabar secar illegal di gunung Hatu Tembaga. Semua kegiatan penambangan illegal pasir batu cinabar yang dilakukan oleh masyarakat di gunung Hatu Tembaga sudah tentunya akan diproses secara hukum oleh Polres SBB,”ucap Kaporles SBB, Bayu Tarida Butar-Butar,S.IK, yang di konfirmasi CakraNEWS. ID melalui via telpon seluler, Minggu (26/1/2020)
Ia mengatakan, sebagai tindak lanjut dari perintah Presiden RI mengenai penutupan aktifitas penambangan illegal di Gunung Hatu Tembaga, saat berkunjung ke Maluku pada beberapa tahun lalu telah dilakukan oleh jajaran TNI dan Polres SBB sejak lama. Namun hal ini masih saja dilakukan oleh masyarakat secara sembunyi-sembunyi di lokasi gunung Hatu Tembaga.
“Untuk penangan masalah penambangan illegal digunung Hatu Tembaga, kami dari Polres SBB telah berkoordinasi dengan Pemkab SBB untuk mendirikan pos pengamanan di lokasi Gunung Hatu Tembaga. Pemkab SBB pun telah menyetujui untuk mendirikan pos pengamanan terpadu di Gunung Hatu Tembaga dengan melibatkan personil TNI/Polri dan Pemkab,” Ungkapnya. (CNI-10)