Ambon, Maluku– Cek-cok mulut burujung tragis, Milens Selano alias Irens, warga Kampung Goa, RT 002/RW 03, dusun Ahuru, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tewas ditikam Francis Siburian alias Obet yang tidak lain adalah tetangga rumahnya, Rabu (31/10/2018), sekitar pukul 23.30 WIT.
Informasi yang dihimpun Cakra News.Id, dari sumber Mapolres Ambon,Kamis(1/11/2018),mengungkapkan, kasus penikaman yang menewaskan korban Milens Selano alias Irens, di dusun Ahur, Rabu malam, diduga dipicu oleh adanyanya dendam lama antara pelaku dengan korban.
Kejadian berawal ketika, korban yang saat itu sedang bersama dengan istrinya, Fince Selano, dan dua temanya, Yohanis Patty, dan Rendy Soarubun, sedang bermain kartu di dalam rumah korban.
Asyik main kartu, korban bersama istri dan temannya, mendengar teriakan makian dari pelaku, yang tengah dalam kondisi mabuk lantaran menkonsumsi minuman keras.
Mendengar teriakan makian dari pelaku, istri korban yang tengah asyik bermain kartu bersama suaminya (Korban-red), menanyakan kepada korban,penyebab pelaku terikan kata makian kepada korban.
Korban yang tidak terima diteriki kata makian oleh pelaku, akhirnya berhenti bermain kartu, dan keluar dari rumah untuk menemui pelaku. Korban kemudian keluar rumahnya dan membalas teriakan makian kepada pelaku .
Melihat pelaku yang tengah dalam kondisi mabuk, dan menghampiri korban didepan teras rumah korban membuat istri korban akhirnya melarai korban dan menyuruh korban untuk kembali masuk ke dalam rumahnya.
Cek-cok mulut hingga aduh jotos pun, tidak terhindarkan antara korban dan pelaku yang tengah dalam kondisi mabuk dan berada didepan teras rumah korban.
Pelaku yang tidak terima dengan perlakuan korban yang hendak memukulnya, akhirnya mengeluarkan sebilah pisau yang disisipkan di belakang bajunya, dan langsung menikam korban di bagian sekitar leher sebelah kiri dibawah telinga korban.
Korban yang ditusuk oleh pelaku seketika langsung terjatuh dan akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya.
” Istri korban (Saksi) melihat korban saat itu hendak memukul pelaku lantaran diteriaki kata makian oleh pelaku. Namun tidak sempat korban memukul pelaku, saksi (Fince Selano-red) melihat pelaku mengayunkan tangannya kearah korban, dan selanjut nya saksi melihat korban terjatuh,” tutur sumber Mapolres Ambon.
Sumber, mengatakan, melihat suaminya terjatuh,sang istri yang menghampiri dan mengangkat tubuh korban yang telah berlumuran darah, kaget saat melihat sebilah pisau tertancap dibagian leher sebelah kiri dibawah telinga korban
” Melihat tubuh suaminya yang telah berlumuran darah, membuat istri korban langsung berteriak meminta tolong kepada kedua teman korban, Yohanis Patty alias Kojiro dan Glen Frans Thio, untuk bersama-sama saksi mengangkat tubuh korban ke bagian teras depan rumah korban. Nyawa korban diketahui sudah dalam kondisi meninggal dunia,” tutur Sumber
Dijelaskan, usai mengangkat tubuh korban yang telah terbujur kakuh, saksi Yohanis Patty, kemudian mengejar pelaku tengah dalam kondisi mabuk dan menendang tubuh pelaku yang melarikan diri usai menikam korban. Pelaku yang ditendang oleh saksi Yohanis Patty, berusaha bangkit berlari menuju pos BKO Ahuru Yonif 731/Kabaresi, yang tidak jauh dari TKP.
Usai menendang tubuh pelaku yang berhasil melarikan diri,saksi kemudian kembali menuju ke rumah korban untuk menolong korban yang tergelak di Jalan Ahuru Goa dan kemudianmengangkat korban menuju ke rumah korban yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) kira-kira 20 meter
“Pada saat kejadian pelaku bersama anaknya langsung mengamankan diri di Pos 5 Ahuru Yonif 731/Kabaresi, yang tidak jauh dari TKP. Sekitar Pukul 00.00 WIT, personil piket Sek. Sirimau, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek. Sirimau AKP. Mido J.Manik S.IK tiba di TKP. Tiba di TKP, Kapolsek Sirimau kemudian memberitahui kejadian tersebut kepada Kabag Ops Polres Ambon. Sekitar pukul 00.15 WIT, Kabag Ops dan Tim Identifikasi Polres Ambon, tiba di TKP langsung mengamankan TKP, olah TKP dan mengamankan pelaku yang sementara berada di Pos BKO Ahuru Yonif 731/Kabaresi,”ungkap sumber
Dikatakan, pukul. 00.35 WIT, Kamis dini hari, pelaku kemudian diamankan di Mapolres menggunakan mobil patroli PRC, dengan barang bukti berupa sebuah gagang pisau.Sedangkan patahan pisau dengan panjang kira-kira 9 cm masih tertancap di leher korban.
Pukul. 01.34 WIT, korban di evakuasi menuju RS Bhayangkara Tantui dengan menggunakan Mobil Ambulans Bid Dokes Polda Maluku untuk di visum. Pukul 02.00 WIT, Tiba di Rumah Sakit Bhayangkara, Jenasah korban langsung dibawah ke ruang jenasah Rs Bhayangkara Polda Maluku.
“Untuk kematian korban dari pihak keluarga (Istri korban) sudah mengikhlaskan dan tidak mau untuk dilakukan otopsi dari pihak medis RS Bhayangkara Polda Maluku kepada jenasah tubuh korban. Pelaku kini telah diamanakan dirumah tahanan Mapolres P.Ambon dan Pp.Lease,”ucap sumber Mapolres Ambon. (CNI-01)