Maluku,CakraNEW.ID- Jeratan hukum yang pernah dijalani oleh Stevi Lewakabessy alias SL, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ambon, tidak membuat kapok mantan Residivis kasus tindak kekerasa untuk kembali berulah dengan perbuatan.
Bebas menghirup udara segar, dikehidupan masyarakat, membuat SL sang Redisvis kasus pembunuhan, kembali melakukan ulah, dengan melakukan penganiayaan menggunakan benda tajam yang menyebakan satu orang pemuda meninggal dunia dan satu orang pemuda lainnya mengalami luka tusuk, di Jln Dr Wem Tehupiory, Dusun Toisapu, Negeri Hutumury, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, Kamis (13/6/2019).
Informasi yang dihimpun CakraNEWS.ID dari Kasubag Humas Polres P.Ambon dan Pp.Lease, Ipda Julkisno Kaisupi, menuturkan aksi penganiayaan menggunakan benda tajam yang diduga dilakukan oleh dua orang pelaku berinisial SL dan saudara YL, yang menyebabkan korban FL (22), warga Dusun Toisapu, Negeri Hutumuri (Korban Meninggal Dunia) dan saudara BT (19) juga warga setempat yang mengalami luka tusuk pada bagian dada bagian samping kanan.
Ia mengatakan, menurut keterangan saksi LP (25 tahun) warga Dusun Toisapu Negeri Hutumuri Kecamatan Leitisel, kepada Polisi menjelaskan awalnya sekitar pukul 02.00 WIT saksi sementara berada di tempat acara resepsi pernikahan salah satu warga dusun Toisapu tepatnya keluarga MK, tiba-tiba datang saudara YL bersama pelaku SL dan menemui saksi serta meminta saksi untuk membantu dirinya untuk berkelahi dengan pemuda Dusun Toisapu.
Namun permintaan saudara YL terduga pelaku ditolak oleh saksi dengan alasan ” kalau ingin berkelahi dengan Pemuda Dusun Toisapu, dia (LP-red) tidak ingin ikut-ikutan”. Setelah percakapan tersebut terduga pelaku selanjutnya langsung pergi meninggalkan saksi.
Sekitar 10 menit kemudian saksi langsung keluar dan meninggalkan tempat acara dan berjalan dan hendak pulang, saat tiba tepatnya di depan kios milik MP, saksi melihat saudara YL terduga Pelaku sementara terlibat perkelahian bersama dengan saudara AL pemuda Dusun Toisapu. Yang mana pada saat saudara YL terlihat dipukuli oleh saudara AL.
Melihat YL yang dipukul oleh AL, SL sang kakak yang saat itu, berada di TKP langsung berusaha membantu adiknya saudara YL. Namun saat saudara AL melihat saudara SL, saudara AL langsung melarikan diri.
“Karena tidak berhasil mendapatkan saudara AL yang sebelumnya memukuli adiknya (YL), SL kemudian membuat keributan di sekitar TKP dengan cara mengeluarkan kata-kata makian yang kemudian ditanggapi oleh korban, saudara FL dengan kalimat ‘Seng ada yang jago disini kaka’ (Dialeg Ambon). Sambil melihat ke arah saudara SL terduga pelaku yang selanjutnya langsung mendapat respon negatif oleh saudara SL dan menantang saudara FL untuk berkelahi dengan kalimat ‘Ale Mau Bakalai Deng Beta Ka’ yang langsung dijawab oleh saudara FL dengan kalimat ‘Sabarang Saja Kaka’,jelas Kasubbag.
Setelah mendengar jawaban tersebut, dengan cepat saudara SL langsung terlihat mengeluarkan sebila pisau dari pinggangnya dan berlari kearah saudara FL, kemudian melompat dan dengan cepat menusukan pisaunya ke arah tubuh saudara FL beberapa kali.
“Melihat kejadian tersebut saksi LP bersama warga lainnya yang berada di TKP langsung berusaha membantu korban dan melarikan ke RS. Otoquik Passo, guna dilakukan penanganan medis. Usai menusuk korban FP dengan sebilah pisau, pelaku SL langsung melarikan diri bersama saudaranya YL dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Hitam menuju kearah Desa Passo,”tutur Kaisupy
Ia mengatakan, selain pengakuan saksi LP, saksi lain yang juga menjadi korban, berinisial BT (19 tahun), warga Dusun Toisapu menjelaskan, bahwa pada saat korban melihat rekannya saudara FL (korban) terlibat perkelahian bersama saudara SL (pelaku) kemudian saksi langsung berusaha melerai/memisahkan perkelahian mereka dengan cara mendorong saudara SL (pelaku) hingga yang bersangkutan terjatuh ke tanah.
Kemudian saudara BT langsung mendekati rekannya saudara FL (Korban MD) dan berusaha mengangkat yang bersangkutan yang saat itut terjatuh ke tanah. Namun saat saksi saudara BT dalam posisi jongkok hendak mengangkat korban, tiba-tiba dari arah belakang saksi merasakan ditusuk benda tajam yang mengenai tepat pada rusuk sebelah kanan saksi, yang menurut saksi benda tajam tersebut ditusukan oleh saudara SL.
“Setelah kejadian itu, saksi langsung berusaha merontak sehingga pelaku penikaman mundur dan saksi bersama rekannya saudara FL dapat menyelamatkan diri dengan cara berlari menjauh dari TKP diikuti rekan-rekan saksi, diantaranya saudara IS, CS dan MK. serta warga sekitar yang saksi tidak begitu kenal mengingat lokasi tersebut gelap, sehingga yang bersangkutan sulit mengenali orang. Selanjutnya saksi dan rekannya langsung di bawah ke RS untuk dilalukan penanganan medis, namun saat tiba di RS, nyawa korban tidak dapat ditolong korban Meninggal Dunia,”jelasnya.
Akibat kejadian itu, telah mengakibatkan saudara FL Meninggal Dunia dan saudara BT mengalami luka tusukan pada dada bagian samping kanan sedangkan pelaku melarikan diri dan masi dilakukan pencarian. Dan saat ini jenazah korban meninggal dunia FL telah diantar ke RS. Bhayangkara Tantui Ambon guna dilakukan pemeriksaan secara medis terhadap kondisi Jenazah korban dan penyebab pasti kemarian korban.
“Sedangkan utk korban luka saudara BT masih mendapatkan perawatan medis di rumah sakit Otoquik Passo. dan polisi kini telah mengumpulkan bahan keterangan dari para saksi dan korban terkait kronologis dan posisi keberadaan pelaku yang saat ini masih melarikan diri. dan melakukan koordinasi dengan pihak keluarga pelaku guna meminta pelaku menyarahkan diri serta melakukan koordinasi guna dilakukan pelacakan pelaku melalui nomor HP pelaku,”ujarnya.
Untuk diketahui, aksi penikaman yang dilakukan pelaku terhadap korban dilatar belakangi oleh rasa ketidak puasan yg dipicu oleh penganiayaan salah satu pemuda Toisapu terhadap adiknya saudara YL.
“ SL terduga pelaku, diketahui juga pernah melakukan aksi serupa dan telah selesai menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Ambon beberapa bulan kemarin,” ungkap Kaisupy. (CNI-01)