Namlea,CakraNEWS.ID- Pengaruh minuman keras, kembali membawa petaka, bagi LO, warga Desa Batu Boy, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru,pada Minggu (1/11/2020). Pasalnya usai meneguk minuman keras,membuat LO mabuk dan membakar rumahnya sendiri.
Kapolsek Namlea Iptu Handry Dwi Ashari, S.T.K,S.I.K, dalam rilisnya, di Mapolres Namlea, Senin (2/11/2020) menuturkan, kejadian pembakaran rumah sendiri yang dilakukan LO, dilatar belakang persoalan rumah tangga dengan istrinya WA.
Kejadian berawal ketika pelaku LO menkonsumsi miras tradisional jenis sopi sebanyak 2 botol bersama dengan 3 rekan pelaku, dilokasi ketel pohon kinar, desa Batu Boy milik La Yamin Buton, pada Minggu (1/11/2020), pukul 08.30 WIT.
“Usai menkonsumsi sopi, LO yang pulang ke rumahnya di desa Batu Boy, pada pukul 10.00 WIT, cekcok mulut dengan istrinya WA terkait masalah rumah tangga yang terjadi dalam Keluarga. Bahwa apa yang terjadi di dalam rumah jangan berbicara kepada orang di luar rumah dan harus di selesaikan secara baik-baik oleh keduanya,”tutur Kapolsek Namlea.
Kapolsek menuturkan, ocehan sang pelaku terkait penyelesaian masalah rumah tangga sama tidak di gubris oleh istri pelaku WA dengan memilih keluar rumah dan meninggalkan pelaku yang sedang berbicara.
Merasa ocehannya tidak dihargai dan digubris oleh istrinya, membuat pelaku yang dalam kondisi mabuk, langsung naik pitam, kemudian pergi ke luar rumah untuk membeli bensin sebanyak 1 liter di kios sudara LA JIDA di depan jalan Desa Batuboy. Usai membeli 1 liter bensin, pelaku kemudian balik ke rumahnya langsung menyiramkan bensin yang dibelinya di bagian ruang tamu dan langsung membakar dengan korek gas.
“Tidak ada korban jiwa dalam peristriwa tersebut, namun korban material, rumah pelaku ludes hangus terbakar,”ucap Kapolsek Namlea.
Aksi pembakaran rumah sendiri tersebut,mengundang simpati dari Kapolsek Namlea, Iptu Handry Dwi Ashari, S.T.K,S.I.K bersama anggota dari Polsek Namlea, yang langsung turun untuk membantu memadamkan kobaran api di rumah pelaku. Selain memadamkan api, personil Polsek juga mengamankan pelaku serta memasang Police Line di tempat kejadian perkara (TKP). (CNI-01)