Maluku,CakraNEWS.ID- Sebanyak 855 liter minuman keras tradisional, jenis sopi, milik masyarakat TNS dan Teluk Elpaputih, berhasil di sita oleh Satuan Reserse Narkoba,Kepolisian Resor Maluku Tengah.
Penyitaan miras tradisional jenis sopi tersebut, dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Malteng, dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas selama bulan suci Ramadhan dan menjelang hari raya Idul Fitri 1442/Hijria.
Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi menjelaskan, kegiatan razia atau swiping Miras didua kecamatan tersebut, di pimpin Kasat Iptu Andrias Kakisina.
“Kemarin sekitar pukul 09.00 WIT, hingga selesai telah dilaksanakan kegiatan razia miras tradisional jenis sopi dalam wilayah hukum Polres Maluku Tengah, utamanya di kecamatan TNS dan Elpaputih. Razia dipimpin Kasat,” kata Kapolres kepada media di Mapolres Malteng, Kamis (29/4/2021).
Menurut Kapolres, dari hasil razia itu personil Satuan Resnarkoba Polres Malteng berhasil menyita ratusan liter miras dari warga di dua kecamatan tersebut.
“Miras yang disita itu berjumlah 855 liter, dari warga terutama para penjual, dan warga yang ada di kedua kecamatan itu,” jelas Umasugi.
Wanita dengan dua melati di pundaknya ini mengungkapkan, jika pemilik dari ratusan liter miras kemudian diberikan pembinaan oleh personil.
“Peringatan secara lisan dan tertulis untuk tidak lagi mengumpulkan maupun menjual miras. Pembinaan dan diwajibkan membuat surat pernyataan diatas materai. Sebab ada sanksi hukumnya, ” ucap Kapolres.
Orang nomor satu di Polres Malteng itu, ratusan liter miras itu dikemas dalam jerigen dan kantong plastik bening untuk diedarkan kepada warga yang hendak membeli.
“Ratusan liter miras itu, telah dibawa ke Mapolres Malteng untuk selanjutnya di musnahkan, “tandas mantan Kasat Lantas ini. (CNI-01)