Piru, CakraNEWS.ID– POLRES Seram Barat (SBB) kembali melakukan tatap muka dengan para tokoh agama, tokoh masyarakat. Tatap muka dalam rangka silaturhmi kamtibmas itu sekaligus membahas kesiapan jelang tahun baru 2021.
Hadir pula dalam silaturahmi itu perwakilan kantor kementerian agama kabupaten SBB dalam hal ini Kepala Urusan Agama (KUA) Kabupaten SBB dan instansi terkait.
Silaturhami dikemas dalam bentuk Coffe Morning di Aula Bhayangkara Polres jalan trans Seram, Senin 28/2020 lalu.
Kapolre AKBP Bayu Tarida Butar Butar kesempatan kemarin mengajak para tokoh yang hadir untuk mengucap syukur kehadirat tuhan.BerkatNYA diberikan kesempatan dan untuk hadir dalam pertemuan untuk membicarakan perihal keumatan di bumi Saka Mese Nusa.
Kapolres menyatakan, kegiatan ini bertujuan sebagai sarana silahturahmi terkait masalah agama. Mencegah kegiatan yg mengundang keraimaian, kerumunan masaa (seperti acara pernikahan).
Diakuinya, Polres sudah menangani Dua (2) kasus masalah keramaian.
Kapolres menegaskan, dalam situasi pandemi, pihaknya tidak akan mengeluarkan ijin keramaian.
“Ini menimbulkan gangguan Keamanan seperti penganiyayaan dan kekerasan bersama, apalagi ditengah situasi pandemi dapat menimbulkan kerumunan Masa dan dapat menimbulkan Cluster baru,”paparnya.
Sehingga lanjut Kapolres, pihkanya perlu ambil langkah untuk menungkatkan giat komonikasi, koordinasi dan kaloborasi antara polres dengan Kementrian Agama Kab SBB samapai ke tingkat terbawah yaitu Kapolsek dengan Kepala Urusan Agama (KUA).
Kesempatan itu, dilakukan sosialisasi ijin keramaian dimana Izin keramaian dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas. Pemberian izin dipertimbangkan dengan resiko-resiko yang mungkin timbul, kesiapan kuantitas personil, sarana dan prasarana Polri untuk antisipasinya.
Syarat untuk mendapat perijinan seperti jenis ijin, Pemohon wajib menunjukan identitas diri, Permohonan tertulis beserta fc, Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) ,Kartu Keluarga (KK).
Khusus perijinan pesta kembang api tahun baru diharuskan mengajukan permohonan tertulis kepada pihak kepoliasian setempat, dan Rekomendasi dari Polsek setempat.*** CNI-03