Maluku,CakraNEWS.ID- Fakta hukum dan pembuatan laporan polisi kasus penembakan tersangka narkoba, Ongen Kabalamain, oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tual,yang sengaja di tutupi oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tual, Iptu Amin Siompo, membuat geram Kapolda Maluku, Irjen Pol, Lotharia Latif.
Akibat perbuatan hukum tersebut, Kapolda Maluku resmi mencopot Iptu Amin Siompo dari jabatan selaku Kasat Reskrim Polres Tual. Tak hanya di copot dari jabatan sebagai Kasat Reskrim Polres Tual, Iptu Amin Siompo juga menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Maluku.
“Saat ini mantan Kasat Reskrim Polres Tual (Iptu Hamin Siompo) sudah ditarik ke Polda Maluku dalam rangka pemeriksaan. Saya sudah perintahkan agar yang bersangkutan (Siompo) agar diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolda Maluku,dalam keterangan yang di sampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol, M.Ohirat, kepada wartawan, Kamis (5/1/2023).
Kapolda, kata Rum, kasus yang dilaporkan korban penembakan ke Polres Tual itu, menjadi tanggung jawab BNN setelah Polda Maluku menemukan fakta hukum baru.
“Fakta penembakan yang terjadi pada malam 28 Maret 2022 lalu di kawasan Watdeg, Tual, ditemukan adanya unsur kesengajaan pengaburan fakta hukum dan pembuatan laporan polisi,”ucap Kapolda Maluku.
Terkait perkara penembakan yang dilaporkan orang tua korban Ongen Kabalmay, Kapolda menegaskan, Polri sangat berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Apalagi, penetapan tersangka tidak sesuai dengan fakta hukum sebenarnya, atau malah direkayasa.
Ia mengaku mantan Kasat Reskrim Polres Tual, sebelumnya telah mengetahui peristiwa penembakan sebenarnya. Ia mengetahui kalau penembakan yang terjadi adalah upaya paksa BNN Kota Tual saat akan menyergap dua pelaku narkoba. Mereka melarikan diri, yaitu Ongen Kabalmay dan Syafei, yang merupakan TO dari BNN Kota Tual.
Terkait rekayasa kasus itu, Kapolda menyampaikan telah mengirim surat resmi kepada Kapolri dan Kabareskrim. Surat yang dikirim tentang ditemukannya fakta baru dan langkah-langkah lanjut yang akan dilakukan Polda Maluku.
“Penyelesaian kasus yang ditangani Polri akan diselesaikan sesuai protap dan aturan yang berlaku. Kita tidak boleh menetapkan seorang tersangka berdasarkan fakta hukum yang salah dan direkayasa, bila dipaksakan yang terjadi malah penegakan hukum sesat,” tegas Kapolda.
Menurutnya,kebenaran peristiwa penembakan yang mengenai Ongen Kabalmay telah diketahui oleh Iptu Hamin Siompo. Ia mengetahuinya setelah mendapat informasi terkait kasus penembakan pada sekira pukul 22.00 WIT. Siompo kemudian mendatangi rumah sakit menemui Ongen Kabalmay yang sedang dirawat akibat luka tembak.
Saat dimintai keterangan, Ongen mengaku kepada Siompo kalau dirinya ditembak saat akan transaksi narkoba bersama rekannya Syafei.
Mendapat pengakuan itu, Siompo memerintahkan anggotanya mencari Syafei. Saat ditemukan, Siompo dan Syafei menuju TKP penembakan. Syafei mengakui kalau mereka akan bertransaksi narkoba. Namun saat itu dia merasa curiga akan ditangkap dan langsung memerintahkan Ongen untuk tancap gas. Saat lari, terdengar tembakan dan mengenai Ongen.
Penjelasan yang diberikan oleh Syafei tersebut ternyata juga sudah direkam oleh Siompo sebagai barang bukti. Sayangnya, fakta hukum yang diketahui tersebut tidak disampaikan saat dilakukan gelar perkara bersama Polda Maluku. Padahal, beberapa saat setelah penembakan, BNN Kota Tual juga sudah menyampaikan sebagai pihak yang bertanggung jawab. BNN mengaku penembakan yang dilakukan pihaknya dalam upaya paksa saat penggerebakan TO narkoba.
Bahkan, BNN juga sudah meminta Polres Tual untuk menyerahkan Syafei usai dilakukan tes urine. Hasil tes urine di Polres Tual, Syafei dinyatakan positif konsumsi narkotika. Sayangnya, ia malah dilepas oleh eks Kasat Reskrim itu.
Kasus penembakan itu sendiri dilaporkan orang tua korban di Polres Tual dengan laporan polisi Nomor: LP-B/67/III/2022/ SPKT/RES TUAL/POLDA MALUKU, tanggal 28 Maret 2022. Karena fakta hukum sebenarnya tidak disampaikan Siompo saat gelar perkara bersama Polda Maluku, maka kasus itu kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Jadi setelah fakta hukum diketahui, kita akan berkoordinasi dengan biro wasidik untuk melakukan gelar perkara lanjutan. Gelar perkara akan dilakukan untuk menyampaikan temuan fakta hukum baru, dan telah terjadi rekayasa atas perkara laporan polisi oleh mantan Kasat Reskrim Polres Tual,” jelasnya.
Polda Maluku, kata Kapolda, juga akan menghentikan proses penyidikan terkait perkara tersebut, “dan kita akan melimpahkan penanganan terkait standar operasional prosedur penegakan hukum yang telah dilakukan oleh petugas BNN kota Tual kepada BNN RI,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolda meminta pihak keluarga korban penembakan apabila masih berkeberatan silahkan menggugat hukum ke BNN bukan ke Polri.
“PH-nya (penasehat hukum) harusnya kooperatif dan hadapkan itu tersangka yang sudah jelas-jelas ditetapkan BNN sebagai tersangka narkoba sejak bulan Juli 2022,”pintanya. *CNI-01