Kepri,CakraNEWS.ID- Tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan modus operandi spesialis pecah kaca mobil, di parkiran Hotel Cardinal Lucky Star, Kecamatan Lubuk Baja,Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, berhasil di ungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.
Dari pengungkapannya, lima orang pelaku berinsial A.S alias R, S, alias H, A.W.H, E.S serta F.A sebagai penadah uang hasil curian, berhasil di ringkus personil Subdit 3 kejahatan dan kekerasan (JATANRAS) Ditreskrimum Polda Kepri.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, di damping Kasubbid Penmas AKBP Mukharom, dalam keterangan kepada wartawan, Senin (22/5/2023) menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023 sekira pukul 08.05 WIB, korban menarik uang di Bank BCA Jodoh sebesar Rp. 310.000.000.
Setelah menarik uang kemudian korban memasukkan kedalam kantong plastik warna hitam dan meletakkan di kursi bagian depan sebelah kiri dan langsung pergi dari Bank BCA Jodoh.
“Setelah itu, korban tiba di parkiran Hotel Cardinal Lucky Star Kecamatan Lubuk Baja dan langsung masuk kedalam hotel untuk menjemput orang tuanya yang menginap di lantai 5 dan meninggalkan plastik berisi uang tersebut di dalam mobil. Kemudian, sekira pukul 08.55 WIB, korban menuju parkiran mobil dan melihat lampu mobil menyala kemudian mendekatinya ternyata kaca sebelah kanan depan sudah pecah, serta uang yang berada di dalam plastik warna hitam yang diletakkan di kursi depan sebelah kiri sudah tidak ada lagi atau hilang. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 310.000.000,”ungkap Robby.
Robby menuturkan, merasa kehilangan uang ratusan juta di dalam mobil, korban kemudian melakukan peristiwa tersebut, ke polda Kepri. Laporan korban, kemudian di tindak lanjuti oleh tim Resmob, Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri dengan bekerja sama tim opsnal Satreskrim Polresta Barelang dan unit Reskrim Polsek Lubuk Baja. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial A.S alias R
Pelaku A.S alias R yang di amankan kemudian di bawa dan di introgasi untuk dapat memberitahukan keberadaan pelaku lainnya. Pelaku yang di introgasi polisi kemudian mengakui melakukan pencurian bersama dengan salah seorang rekannya bernisial S alias H.
“Saat melakukan aksi pencurian, pelaku A.S alias R menggungakan sepeda motor berboncengan dengan salah seroang pelaku lainnya berinisial S alias H. Pelaku S alias H, sebagai eksekutor pencurian, saat ini melarikan diri ke Palembang,”ucapnya.
Robby menjelaskan,setelah dilakukan pengembangan, pada hari Rabu 17 Mei 2023, tim kembali melakukan penyelidikan di wilayah Batu Ampar kota Batam guna mencari keberadaan terduga pelaku S alias H. Tim kembali melakukan profiling diseputaran rumah terduga pelaku tersebut dan diketahui pelaku belum berada dirumahnya.
Kemudian, pada hari Kamis 18 Mei 2023, berdasarkan informasi di lapangan terduga pelaku berada di daerah Happy Garden kemudian tim melakukan pencarian di daerah tersebut.
“ Pelaku S alias H,berhasil di ringkus tim gabungan di salah satu warung makan, di kawasan Happy Garden, pada Kamis 18 Mei sekitar pukul 11.40 WIB. Pelaku yang berhasil di ringkus, kemudian di introgasi guna mengumpulkan barang bukti,”tutur Robby.
Robby mengatakan, berdasarkan pengembangan dari pelaku S Als H tim melakukan pencarian terhadap terduga 480, berinisial A.W.H, E.S, dan F.A Als O.
“Saat tim membawa tersangka S alias H untuk melakukan pencarian barang bukti, tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Untuk menghentikan langkah pelarian, tersangka di berikan tindakan tegas dan terukur dari tim gabungan,”ucap Robby.
Selanjutnya, tersangka S alias H dan terduga A.W.H, E.S, dan F.A alias O dibawa Ke Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, para tersangka yang kini mendekam di jeruji besi Ditreskrimum Polda Kepri, dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 (tujuh) tahun penjara serta pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Kota Batam, yang selesai mengambil uang dari Bank dengan jumlah yang besar, pertama dalam melakukan transaksi, nasabah dapat meminta tolong Kepolisian ataupun pengamanan setempat untuk mengawal hingga sampai di tujuan. Kedua diharapkan apabila mengambil uang dari Bank jangan sekali-kali meninggalkan uang tersebut di dalam mobil karena modus pecah kaca ini sudah sering terjadi,” himbau Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa. *CNI-01