Kepri,CakraNEWS.ID- Elman Purba, warga desa Gunung Kijang, tak berkutik saat di ringkus oleh warga bersama anggota Polsek Gunung Kijang, Polres Bintan, lantaran ketahuan mencuri babi milik Kim Tjhian di lokasi peternakan Kp. Galang Batang RT 005/RW 003, Desa Gunung Kijang Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan, Selasa (14/1/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.
Informasi yang diterima CakraNEWS.ID, dari Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang melalui pesan selulernya menjelaskan, kasus pencurian babi yang terjadi di peternakan Kp.Galang Batang, dilakukan oleh pelaku Elman Purba bersama dengan 2 orang temannya, Manulang dan Sagala. Aksi pencurian babi yang dilakukan oleh para pelaku akhirnya dapat diketahui oleh korban, lantaran mendengar teriakan suara babi miliknya di lokasi peternakan.
“Saat keluar dan menyalakan senter untuk memeriksa tempat peternakan babi miliknya, korban melihat 3 orang laki-laki yang sedang memikul babi miliknya ke arah tanah kuning di lahan PT. BAI dimana pelaku memarkirkan motornya. Karena ketahuan oleh korban, para pelaku akhirnya melepaskan babi yang dipikul, dan langsung melarikan diri,”tutur Kapolres.
Perwira dua melati itu mengatakan, aksi pencurian babi yang dilakukan oleh para pelaku akhirnya di laporkan korban ke Mapolsek Gunung Kinang, yang teregister dengan Laporan Polisi nomor:LP/02/I/2020/KEPRI/Res Bintan/SEK Gunung Kijang. Laporan korban langsung ditindak lanjuti oleh personil Polsek Gunung Kijang dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) Dari TKP, Polisi berhasil mendapati barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Vario warna putih hitam bernomor polisi BP 3794 CS yang diduga milik pelaku yang melarikan diri lantaran ketahun mencuri babi.
Selang beberap waktu, warga sekitar bersama anggota Polsek Gunung Kijang, berhasil mengamankan salah seorang pelaku bernama Elman Purba. Sedangka 2 orang rekannya,Manulang dan Sagala berhasil melarikan diri.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang kini ditahan di Rutan Mapolsek Gunung Kijang di sangkan dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”tutur Herlambang. (CNI-01)