Maluku,CakraNEWS.ID- Imran Waikibu alias Imran alias Erik ( 25 tahun), pemuda pengangguran asal Dusun Nametek Kecamatan Namlea Kabupaten Buru, di ringkus personil unit buru serga (BUSER) dan Subnit III pidana umum Satuan Reserse Kriminal Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, pada Kamis (14/12/2022).
Ia ditangkap, lantaran di ketahui merupakan pelaku pencurian dua buah handphone (HP), di salah satu rumah warga yang beralamat di Kelurahan Hative Kecil, Kecamatan Sirimau Kota Ambon,pada Jumat (2/12/2022).
“Pelaku Imran Waikibu,ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor:LP/B/611/XII/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku,tanggal 2 Desember 2022. Penangkapan pelaku di pimpin Kanit Buser Ipda S.Taberima dan Kasubnit 3 Pidum, Bripka S.Tonce,” ungkap Kasat Reskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, AKP. Mido Johanis Manik, dalam keterangan yang diterima CakraNEWS.ID, Jumat (30/12/2022).
Mido menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan tersangka berawal saat tersangka yang berada di kamar kostnya, Stain, RT. 003/RW.002 Kecamatan Sirimau, Kota Ambon berjalan menuju ke daerah pinang putih, untuk mencari target rumah yang menjadi sasaran pencurian. Dalam perjalanan mencari rumah target pencurian, tersangka melihat salah satu rumah tingkat di daerah Hative Kecil, yang jenderal terbuka. Tersangka kemudian mengambil tangga dan kemudian masuk ke dalam rumah tepatnya di lantai dua. Tersangka yang berhasil masuk dalam rumah korban kemudian turun ke lantai satu, ke kamar korban dan melihat korban sedang tidur dan meletakan HP nya di lantai Melihat hp korban yang di letakan di lantai, tersangka kemudian pelan-pelan mengambil hp korban dan keluar lewat pintu belakang.
“Tersangka memasuki rumah korban dengan cara menaiki tangga di samping rumah korban dan masuk ke dalam kamar korban yang mana saat itu korban sedang tertidur sehingga tersangka langsung mengambil HP milik korban,”ucap Mido.
Mido mengatakan, dari kejadian tersebut dua buah hp merek Samsung Galaxy S20 plus warna silver dan HP merk Samsung Galaxy S9, berhasil di bawa kabur oleh tersangka.
“Tersangka kini di tahan di rumah tahanan Mapolresta P.Ambon dan Pp.Lease, disangkakan dengan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan ke-5e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun,”tutur Mido. *CNI-01