Maluku,CakraNEWS.ID- Ungkap kasus pencurian Handphone merk oppo F9 warna Biru milik korban RU,warga Kusu-Kusu Sereh, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, tim Buru Sergap ( Buser) Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Ambon dan Pp.Lease, berhasil meringkus dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kasubag Humas Polres P.Ambon dan Pp.Lease, Ipda Julkisno Kaisupi,kepada CakraNEWS.ID melalui pesan selulernya, Kamis (4/7/2019) menjelaskan, pelaku pencurian Hp milik warga Kusu-Kusu Sereh, yang berhasil di tangkap oleh anggota Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, pada Rabu (3/7/2019) berinisial TFL. Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/ 504/VI/2019/Maluku/Res Ambon, tanggal 24 Juni 2019.
“Rabu kemarin, Polisi berhasil mengamankan TFL (17) pelaku pencurian Hp milik korban RU,”tutur Kaisupi.
Ia menjelaskan, dari pengakuan pelaku TFL, pelaku melakukan pencurian Hp Oppo F9 warna Biru milik korban RU, dengan cara mengambil Hp korban melalui jendela kamar dirumah korban yang beralamat di Kusu-Kusu Sereh Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon,pada Minggu (23/6/2019) sekitar pukul 19.00 WIT. Setelah berhasil mengambil Hp korban di dalam kamar korban, pelaku TFL kemudian menjual Hp korban kepada salah seorang penadah berinisial JK dengan harga Rp 1.000.000. Hp tersebut kemudian dibeli oleh JK sang penada dengan cara di cicil dengan memberi uang Rp 200.000 kepada pelaku.
Dengan dasar laporan korban yang tertuang dalam LP/ 504/VI/2019/ Maluku/ Res Ambon, tanggal 24 Juni 2019, team Buser Sat Reskrim Polres P. Ambon dan Pp. Lease melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Penadah JK di depan jalan RSUD Dr. M. Haulussy, Kudamati Ambon bersama dengan 1 (satu) unit handphone merk Oppo F9 warna biru.
“JK Sang penadah yang di mintai keterangan oleh tim Buser Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp. Lease mengakui telah membeli handphone tersebut dari pelaku TFL. Pelaku yang telah dikantongi nama dan identitasnya, akhirnya berhasil diringkus oleh tim Buser Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease di rumahnya di Kusu-Kusu Sereh. Pelaku kemudian di bawah ke Mapolres P.Ambon dan Pp.Lease guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,”Ungkapnya.
Dikatakannya, barang bukti Hp Oppo F9 warna biru yang dijual pelaku TFL kepada penada JK disita oleh penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita/138/VII/2019/Reskrim, 03 Juli 2019.
“Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku TFL dan penadah RK resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres P.Ambon dan Pp.Lease. Untuk tersangka TFL disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukum,an 5 tahun penjara. Sedangka tersangka JK di sangkakan dengan pasal 480 KUHPidana dengan pidana penjara selama 4 tahun,”Pungkasnya. (CNI-01)