Maluku,CakraNEWS.ID- Menghirup udara segar setelah terbebas dari kurungan juruji besi, tidak membuat kapok P.Y.S (40 tahun). Bukannya bertobat,pria paruhbaya yang juga merupakan mantan residivis ini kembali melakukan aksi pencurian dan pengelapan telephone genggang milik beberapa warga di sejumlah tempat di Kota Ambon, Provinsi Maluku.
Aksi pencurian P.Y.S, akhirnya berhasil di ketahui oleh pihak Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease, dari tiga laporan polisi yang di laporkan oleh para korban ke unit sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polresta P.Ambon dan Pp.Lease.
Tiga laporan polisi, kasus pencurian dan penggelapan yang dilakukan tersangka P.Y.S, teregister dengan dalam Laporan Polisi nomor: LP/B/528/X/2022/SPKT/ Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 27 Oktober 2022, pelapor F.K, dengan tempat kejadian perkara (TKP) Terminal Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Laporan Polisi nomor: LP/B/527/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 26 Oktober 2022, pelapor J.N, dengan tempat kejadian perkara (TKP) terminal transit Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Laporan Polisi nomor: LP/B/526/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/ Polda Maluku, tanggal 26 Oktober 2022, pelapor S.L, dengan tempat kejadian perkara (TKP) SMA 14 Passo, Kota Ambon.
“Dari proses penyelidikan tiga laporan polisi yang dilaporkan para korban, tersangka P.Y.S, di amankan personil unit buru serga (BUSER) dan Subnit I Pidum Satreskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, pada Jumat (28/10/2022). Penangkapan tersangka di pimpin oleh Kanit Buser, Ipda S.Taberima. Tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan penggelapan,”ungkap Kasat Reskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, AKP Mido Johanis Manik, dalam keterangan yang di terima CakraNEWS.ID, Senin (31/10/2022)
Perwira berpangkat tiga balok emas itu menjelaskan, aksi pencurian yang dijalankan oleh tersangka berlangsung sejak bulan Agustus 2022 hingga Oktober 2022. Modus operandi yang digunakan dirinya juga berbeda-beda di beberapa kawasan di kota Ambon.
“Tersangka saat ini sudah diamankan di rumah tahanan Polresta Ambon. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan penggelapan,” kata Mido
Dari laporan polisi yang masuk, tersangka tercatat beraksi di sejumlah tempat. Pada Agustus 2022, ia mencopet HP milik korban FK di dalam saku celana. Saat itu korban berada di dalam angkot di terminal Mardika.
Beberapa hari kemudian, tersangka kembali beraksi pada 27 Agustus 2022. Modus yang digunakan berpura-pura sebagai sebagai penumpang ojek. Ia menghentikan korban JN di depan BTN Kanawa. Selanjutnya mengantarnya di terminal Transit Passo. Tersangka lalu meminjam HP korban dengan alasan ingin menghubungi temannya. Saat korban lalai, tersangka langsung melarikan diri.
Korban selanjutnya menimpa SL di SMA 14 Passo pada 11 Oktober 2022. Tersangka masuk ruangan kelas dan mengambil HP korban yang saat itu sedang mengawas para murid melakukan kerja bhkati di sekolah.
Tersangka sendiri merupakan seorang residivis kasus yang sama. Sekitar akhir bulan Agustus 2022, ia dibebaskan bersyarat setelah menjalani hukuman pidana penjara.
“Hasil pendalaman atau pengembangan sementara, selain tiga kejadian pencurian dan penggelapan ini, tersangka telah sering atau berulang kali melakukan perbuatan pencurian dengan modus copet di Terminal Mardika. Aksinya dilakukan sekitar akhir bulan Agustus 2022 sampai dengan akhir bulan Oktober 2022 ini,” tutup Mido. *CNI-01