Kepri,CakraNEWS.ID– BS alias AM (29 tahun) wanita paruh baya, asal Kota Medan, Provinsi Sumater Utara, diringkus anggota Subdit III Jatandras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau lantaran ketahuan melakukan pencurian terhadap sejumlah perhiasan emas dan uang milik majikannya, Kamis (31/1/2019).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol, Hernowo Yulianto, S.IK, melalui Kasubdit 3 Jatandras, Kompol Pol Fadli Agus, kepada wartawan, Jumat (1/2/2019) mengungkapkan, kasus pencurian yang dilakukan oleh pelaku (BS-red) berawal ketika, korban Rendi (27 tahun) yang sedang mencari tenaga kerja memposting lowongan kerja di akun media sosial Facebook.
Tertarik dengan posting lowongan kerja yang di posting oleh korban, pelaku kemudian mendatangi rumah korban yang beralamat di Perumahan Griya KDA Bandara, Blok D, nomor 15 Kota Batam,dan menawari diri menjadi tenaga pembantu di rumah korban.
” Korban kemudian menerima pelaku sebagai pembantu rumah tangga dan tinggal bersama korban di rumah keluarga korban.
Setalah dua hari bekerja, pelaku kemudian memanfaatkan situasi dirumah korban untuk menguras perhiasan emas dan uang milik korban di dalam kamar korban.Kemudian pelaku lari meninggalkan rumah korban, tanpa di ketahui oleh korban,pada Kamis (31/1/2019), sekitar pukul 07.00 WIB,” tutur Kasudit.
Perwira Polri berpangkat satu melati itu mengungkapkan, kasus pencurian yang dilakukan pelaku terbongkar setelah, korban yang saat itu hendak mengambil uang di di dalam tempat penyimpanan uang, untuk berbelanja di pasar kaget melihat uang sebesar Rp 150.000 sudah tidak ada di tempatnya.Tidak hanya mengambil uang belanjaan, beberapa perhiasan emas beserta surat-surat emas yang disimpan korban di dalam laci lemari di kamar keluarganya pun di bongkar dan di bawa lari oleh pelaku.
“Melihat uang belanjaan beserta perhiasan emas yang disimpannya di dalam laci lemari di dalam kamar tidurnya sudah tidak ada, membuat korban mulai curiga dengan pelaku yang secara diam-diam telah melarikan diri dari rumah korban. Kecuriagaan terhadap korban yang di duga telah mencuri dan membawa kabur beberapa perhiasan emasnya, membuat korban akhirnya mendatangi ruangan Subdit 3 Ditreskrimum Polda Maluku untuk melaporkan kasus pencurian di rumahnya itu,” tutur Fadli.
Ia mengatakan, menindak lanjuti Laporan Polisi dari korban yang teregister dengan nomor: LP-A/04/I/2019/SPKT-Kepri, tanggal 31 Januari 2019,personel Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri, langsung turun dan melakukan olah TKP dan penyelidikan di rumah korban.
Kecuriagaan korban terhadap pelaku akhirnya membuahkan hasil. Pelaku yang melarikan diri dari rumah korban beserta beberapa perhiasan emas milik korban, akhirnya di ketahui keberadaannya oleh anggota Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri, berada di sebuah rumah kost di komplek Ruli Bengkong Bengkel Kota Batam.
” Pelaku akhirnya dapat diringkus oleh anggota Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri, dutempat persembunyiannya, pada Kamis (31/1/2019), sekitar pukul 13.00 WIT. Dari tangan pelaku polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang dicuri oleh pelaku berupa 1 buah gelang emas seberat 8, 9 gram, 1buah kalung emas 5, 10 gram, dan 1buah cincin permata 3,4 gram, dan 1 lembar kwitansi pembelian emas,” Ungkapnya.
Lanjut dikatakannya, pelaku yang berhasil di amankan beserta barang bukti, langsung dibawakan oleh anggota Subdit 3 Ditreskrimum ke Mapolda Kepri untuk dilalukan pemeriksaan lebih lanjut.
” Pelaku saat itu di tahan di rutan Ditreskrimum Polda Kepri dan disangkakan dengan pasal 365 ayat (1) dengan ancaman hukuman 7 penjara,”Tandasnya. (CNI-01)