Maluku,CNI– Muhamad Nur Rumakefing alias Tukang alias Anton warga Desa Bula, Kecamatan Bula, Kabupaten, Seram Bagian Timur (SBT), diringkus anggota Opsnal Satreskrim Polres SBT, Kamis (27/12/2018) sekitar pukul 17.00 WIT.
Pemuda penganguran asal Desa Bula tersebut diringkus Satreskrim Polres SBT lantaran diketahui sebagai pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Mio Soul,bernomor Polisi 2864 HM, milik Sekda Bagian Umum Pemda SBT, M. Abidin Kilkoda,Selasa (18/12/2018) sekitar pukul 00.00 WIT.
Kasat Reskrim Polres SBT,Iptu La Beli,kepada CakraNEWS.ID,Jumat (28/12/2018) menjelaskan, tertangkapnya Muhamad Nur Rumakefing, berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/64/RES 7.4/2018/Maluku/Res SBT, tanggal 18 Desember 2018, yang dilaporkan korban M.Abidin Kilkoda. Kepada anggota Polres SBT,korban melaporkan sepeda motor miliknya yang terparkir di teras rumah miliknya di Jln Mufakat, Desa Bula, hilang di curi oleh orang, pada Selasa (18/12/2018).
” Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres SBT, didapati sepeda motor milik korban yang dicuri oleh pelaku telah dijual kepada salah seorang warga SBT, Ibrahim Ernas alias Ibrahim yang tinggal di Desa Kufar Kecamatan Tutuktolu Kabupaten SBT. Rumah Ibrahim Ernas yang ada di Desa Kufar kemudian di datangi anggota Satreskrim Polres SBT, untuk mengambil barang bukti sepeda motor curian yang dibeli dari pelaku,” tutur La Beli
Perwira pertama Polri berpangkat dua balok emas itu mengatakan,tidak hanya barang bukti yang berhasil di amankan, Ibrahim Ernas sang sepeda motor curian juga di bawa ke Mapolres SBT untuk dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim.
” Pelaku yang sempat melarikan 11 hari lamanya akhirnya dapat dibekuk oleh anggota Opsnal Mapolres SBT. Pelaku yang kini telah di amankan di rutan Mapolres SBT di sangkakan dengan pasal 362 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” Ungkapnya. (CNI-01)