Kepri,CakraNEWS.ID- Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali mengungkap sindikat prostitusi online dengan berhasil menangkap salah seorang pelaku berinisial AA (32 tahun), Selasa Jumat (10/2/2019).
AA yang diketahui bertempat tinggal Kota Baru, Residence 3 Blok Hena 3 nomor, 18 Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, berhasil diringkus Subdit V Cybercrime, Ditreskrimsus Polda Kepri lantaran diketahui sebagai mucikari pekerja seks komesial (PSK) yang diperdagangkan melalui media sosial Wechat dengan akun MRS,Ve dan Soffie .
“Pelaku tinggal di Kerawang,Jawa Barat tetapi mengendalikan prostitusi online melalui aplikasi wechat dengan nama MRS, Eve dan Soffie, dengan penguikutnya sebanyak 65 orang yang keseluruhan adalah perempuan. Para pengikutnya tersebut kemudian di perdagangkan sebagai pekerja seks komersial melalui akun wechatnya itu,”ungkap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol,S Erlangga, yang didampingi Kasudit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ike Krisnandi dalam rilisnya kepada Wartawan, Jumat (15/2/2019).
Perwira Polri berpangkat tiga melati itu mengatakan, terbongkarnya kasus prostitusi online tersebut, setelah Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Kepri, melakukan penyelidikan terhadap akun media sosial milik pelaku pada bulan Januari 2019.
Bisnis esek-esek tersebut, dilakukan oleh pelaku dari tempat tinggalnya di Kerawang dengan melakukan komunikasi melalui akun wechat dengan para lelaki hidung belang yang ingin memesan para pekerja seks komersil dengan tarif pesanan yang berfariatif dari Rp 4000 sampai dengan tarif Rp 1.000.000 per orang.
“Usai rata-rata perempuan yang diperdagangkan oleh pelaku melalui media sosialnya itu berumur 20 tahun sampai 25 tahun. Dari hasil transaksi prostitusi online tersebut, setiap pekerja seks komersial yang direkrutnya,selalu menyetor Fee (Keuntungan) antara 20% sampai 25% yang disetor kepada pelaku melalui nomor rekening Bank BRI milik pelaku,”tutur Erlangga.
Ia mengatakan,untuk menjalankan bisnis prostitusi onlinenya, pelaku menampilkan foto-foto wanita pekerja seks komersial yang dikendalikannya melalui aplikasi wechat. Keseluruhan wanita pekerja komersial yang ikut dalam dalam wechat milik pelaku semuanya bertempat tinggal di Kota Batam, hanya pelaku yang tinggal di Kerawang Jawa Barat.
“ Dari akun wechatnya pelaku menghubungkan dan mempertemukan para wanita pekerja seks komersial binaannya itu dengan lelaki hidung belang yang memesan para wanita tersebut,”Ucapnya.
Erlangga mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan terhadap terhadap, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buat kartu ATM dan buku tabungan rekening Bank BRI.
Pelaku yang resmi ditetapkan sebagai tersangka disangkakan dengan pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia,nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 296 pasal 506 KUHPidana.
“Sebelum berdomisili tempat tinggal di Kerawang Jawa Barat, pelaku pernah tinggal di Kota Batam sekitar tahun 2015. Semenjak tinggal di Kota Batam, pelaku telah membuka jaringan prostitusi onlinenya. Hingga pindah tempat tinggal di Kerawan,pelaku masih saja menjalankan prostitusi onlinenya itu,” Ungkapnya.
Selain itu, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri menambahkan, untuk penanganan kasus prostitusi online yang dilakukan oleh pelaku,pihaknya masih terus melakukan penyelidikan.
“Pelaku berperan sebagai mucikari prostitusi online telah dilakukannya sejak tahun 2015 saat dirinya masih tinggal di Kota Batam. Pelaku baru pindah temoat tinggal dari Kota Batam ke Kerawang tahun 2018 kemarin. Untuk tarif bisnis prostitusi onlinenya Shortime (ST) Rp 400.000 sampai Rp 1 juta, sedangkan untuk Boking Ordernya, kisaran Rp 1 juta sampai Rp 2.500.000. Keuntungan yang didapatkan oleh pelaku dari bisnis prostitusi onlinenya itu dalam sebulan sekitar Rp 3 juta sampai Rp 7 juta, ”ungkap AKBP Ike Krisnandi. (CNI-01)