Piru, CakraNEWS.ID– Harapan jemaat Gereja Efrata di Desa Wakolo, Kecamatan Taniwel, untuk segera memiliki rumah ibadah yang layak harus tertunda. Pasalnya, dana hibah sebesar Rp 90 juta yang seharusnya digunakan untuk pembangunan gereja hingga kini tidak jelas penggunaannya.
Dana tersebut, yang bersumber dari anggaran pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2022, dicairkan melalui Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Pemkab SBB.
Namun, pencairannya dilakukan langsung oleh mantan anggota DPRD SBB periode 2020-2024, JR, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Pembangunan Gereja Efrata.
Seorang anggota panitia yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa pencairan dana tersebut tidak diketahui oleh panitia pembangunan lainnya maupun Ketua Majelis Jemaat Wakolo.
Hingga kini, dana tersebut tidak pernah disalurkan ke rekening panitia ataupun bendahara proyek.
Kepala Bagian Kesra SBB, Masykur Hehanussa, saat dikonfirmasi Selasa (11/3/2025), membenarkan bahwa pencairan dana hibah telah dilakukan oleh JR.
Ia bahkan menunjukkan bukti surat keputusan Bupati SBB Nomor: 908-786 Tahun 2022 terkait penetapan penerima dana hibah.
“Memang ada pencairan dana sebesar Rp 90 juta untuk pembangunan Gereja Efrata, dan saat itu yang mengambil adalah Ketua Panitia,” ujar Hehanussa.
Saat wartawan meninjau lokasi pembangunan pada Minggu (10/3/2025), tidak ada tanda-tanda proyek berjalan. Yang terlihat hanya pondasi lama yang sebelumnya dibangun secara swadaya oleh masyarakat.
Warga Desa Wakolo kini berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah ini agar pembangunan gereja dapat dilanjutkan.*** CNI-03