Aru,CakraNEWS.ID- Data Tim Satgas Percepatan Penanganan Corona Virus Desiase 2019 (COVID-19) Kabupaten Kepulauan Aru beredar di Media Sosial (Medsos). Data yang beredar di medsos itu adalah data salah satu pasien yang terkonfirmasi reaktif COVID-19 sesuai hasil rapid yang digelar oleh Puskesmas Dobo pada tanggal 26 Juli 2020.
Sesuai informasi yang dihimpun media ini data pasien tersebut adalah salah satu Anak Buah Kapal (ABK) Asian Ship. Kapal ini merupakan Kapal Kargo dari pulau Jawa (Surabaya).
Menyikapi hal ini, melalui juru bicara (Jubir) tim Satgas COVID-19 Kepulauan Aru, Hendrik Ngutra saat di konfirmasi BeritaKota Ambon via WhatsAppnya membenarkan ada salah satu ABK Asian Ship yang reaktif COVID-19. Dan sementara di karantina di Kapal.
“ABK kapal Asian ship yang sekarang ada dikarantina mandiri dikapal,” ujar Jubir Satgas COVID-19 singkat.
Penjelasan singkat Hendrik Ngutra (Jubir C19) tersebut menjadi tanda tanya besar tentang keseriusan Tim Satgas COVID-19 Kepulauan Aru dalam memberikan informasi kepada publik. Pasalnya, saat awak media mengkonfirmasi ulang via telefon selulernya tak di jawab. Padahal WhatsAppnya sementara online.
Sikap tertutup yang di pertontonkan Jubir COVID-19 itupun mendapat kecaman dari publik Kepulauan Aru. Publik menilai tim Satgas COVID-19 seakan-akan membiarkan virus yang mematikan ini masuk di Kepulauan Aru. Kenapa demikian, karena akses laut yang ditutup pun tak ketat. Alhasil, kapal asing dan kapal-kapal dari daerah Zona Merah masuk (Pulau Jawa) masuk seenaknya saja tanpa ada pengawalan yang ketat.
“Ya, selaku Jubir COVID-19. Dia (Ngutra) harus lebih aktif memberikan informasi perkembangan COVID-19 di Aru kepada publik, agar publik tak dibuat bingung dengan informasi yang tersebar saat ini. Aturan yang dibuat Tim Satgas tak relefan. Tak menunjukan ketegasan penanganan COVID-19. Faktnya, kapal asing dan dari zona merah tetap masuk,”kata beberapa warga yang enggan namanya di publikasikan kepada awak media ini pekan kemarin.
Lebih lanjut kata warga, tidak serius dalam bekerja akhirnya terbukti. Data pasien COVID-19 yang seharusnya menjadi rahasia ternyata menyebar luas di media sosial. Nah, tambah warga, kalau seperti ini, siapa yang harusnya bertanggung jawab? Tim Satgas harus yang bertanggung jawab. Mereka (Satgas C19) harus mencari tahu siapa yang mengedarkan data tersebut.
“Ini bukti tim satgas COVID-19 Aru kerja tak becus. Kerja asal-asalan. Masakan data yang sifatnya rahasia bisa beredar di media sosial itu kan aneh? Tim satgas harus cepat cari tau siapa yang mengedarkan data pasien reaktif COVID-19 itu,”ujar warga
Terpisah, senada dengan warga, Fidel Angwarmasse menilai, tim Satgas COVID-19 Kepulauan Aru gagal total dalam menjaga kerahasiaan data pasien COVID-19. Pria yang sekarang berprofesi sebagai Lowyers itu pun meminta kepada aparat penegak hukum (Polisi) agar pelaku penyebar data pasien COVID-19 harus di proses sesuai undang-undang yang berlaku.
“Saya sangat menyesalkan hal ini. Kenapa sampai data pasien yang sifatnya rahasia bisa beredar di medsos. Jadi ya apapun itu, sengaja atau tidak sengaja. Harus ada tindakan hukum sesuai UU yang berlaku,”jelasnya
Lebih lanjut, kata dia, kalau dilihat dari kaca mata hukum dan bagaimana sanksi hukum bagi pelaku penyebar data pasien terkonfirmasi reaktif COVID-19 itu, maka jelas diatur dalam Pasal 32 huruf i Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Kesehatan, dan Pasal 17 huruf h angka 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Nah, di Undang-undang dan pasal ini sanksinya sudah di atur. Jadi kalau masalah ini dibawa keranah hukum, tinggal penyidik melihat pasal mana ygau di pakai dalam undang-undang itu. Tapi saya harap ini harus di proses. Siapa pelakunya harus di proses. Jangan ada tembang pilih. Alhasil akan ada pembiaran,”pungkas Fidel.(CNI-05)