Ambon, CakraNEWS.ID– Peran RT/RW yang tersebar dibawah pemerintah kota Ambon sangat penting. Ini berkaitan dengan bantuan social pemerintah yang diharapkan tepat sasaran dan tidak terkesan mubajir.
Media ini sebelumnya merima informasi keluhan warga atas tumpang tindih nama calon penerima. Bahkan orang yang sudah wafat pun masih punya nama sebagai calon penerima manfaat dari pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat Wailkota mengatakan kewenangan pengusulan calon penerima bantuan sosial dan program keluarga harapan, mekanismenya diusulkan oleh masing-masing RT/RW.
“Jadi RT yang melakukan verifikasi bersama dengan petugas PKH yang ada di desa negeri kelurahan. Mereka kemudian memverifikasi lalu mengusulkan kepada pemerintah desa, negeri dan kelurahan untuk diteruskan ke kementerian sosial,” ungkapnya kepada wartawan, Minggu (4/2).
Menurutnya, melalui usulan calon penerima tersebut maka Kementerian Sosial mengeluarkan keputusan tentang Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Seluruh RT/RW mesti berperan disini, mereka yang memverifikasi siapa yang sudah dapat. Kalau dia sudah tidak lagi dapat maka dia akan keluar, dari penerima dan orang lain masuk,” terang Wattimena.
Untuk itu, lanjutnya, Pemkot Ambon tetap mengedukasi agar pemberian bantuan tersebut dapat berjalan dengan baik, sehingga warga yang berhak menerima itu bisa dapatkan bantuannya.
“Hal ini harus diverifikasi, kalau ada orang yang sudah keluar dari garis kemiskinan mesti diganti dengan orang lain, ataupun kalau ada yang bertambah ya ditambah. Saya harap RT/RW dapat melihat hal ini dengan baik,” pungkas Wattimena.
Untuk dikatahui, terkait daftar calon penerima Bansos, dimuat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).*** CNI-04