Jakarta,CakraNEWS.ID- Pengungkapan kasus ledakan bom yang terjadi di posko Operasi Ketupat 2019 di wilayah Kartasura, Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah beberapa waktu lalu,akhirya membuahkan hasil oleh Mabas Polri. Dari proses penyelidikan kasusnya, Detasemen Khusus 88 (Densus) Anti Teror Polri akhirnya berhasil meringkus 2 tersangka lainnya yang diketahui ikut membantu merakit bom yang diledakan oleh tersangka Rofik Asharuddin (23 tahun) di depan pos Polisi Kartasura pada tanggal 3 Juni 2019 malam.
“ Dua tersangka lain yang di ketahui membantu merakit bom yang diledakan oleh tersangka Rofik Asharuddin, beberapa hari kemarin berhasil ditangkap oleh Densus 88 Anti Teror Polri di daerah Lampung dan Sukoharjo. Kedua tersangka yang berhasil di tangkap oleh Densus 88 Polri berinisial, AA alias Umar (30 tahun) dan S (31 tahun),”ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra, kepada Awak Media di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (10/06/19)
Perwira menengah Polri berpangkat tiga melati, mengejelaskan penangkapan terhadap kedua tersangka yang diduga merupakan teroris di Lampung dan Sukoharjo merupakan hasil penyidikan tim Densus 88 Anti Teror terhadap pelaku ledakan bom bunuh diri yang terjadi di Pospam Kartasura tersebut. Keduanya melarikan diri setelah melihat aksi tersangka Rofik Asharuddin gagal meledakan diri dengan bom yang dibawahnya. Hingga kini, kedua terduga yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan intensif tim Densus 88.
Baca Juga: Densus 88 Polri, Ringkus 9 Terduga Teroris Di Jateng dan Jatim
“Pertama, dilaksanakan di Lampung, yang diamankan adalah tersangka AA alias Umar Kemudian sebelumnya juga ditangkap di Sukoharjo tersangka S. Kedua tersangka ini merupakan bagian dari pelaksanaan aksi bom bunuh diri di Kartasura tersebut,” tutur Asep
Kabag Penum mengatakan tersangka AA ditangkap di Lampung pada Minggu (09/06/19). Sedangkan S dibekuk di daerah Sukoharjo. Keduanya mengetahui dan membantu rencana aksi bom bunuh diri yang dilakukan oleh tersangka Rofik Asharuddin pada 3 Juni lalu
“Peran dari kedua tersangka ini, pertama adalah dia mengetahui rencana aksi yang dilakukan oleh untuk melakukan aksi upaya bom bunuh diri di depan pos pantau Sukoharjo pada 3 Juni lalu. Kedua tersangka ini juga merupakan bagian orang-orang yang turut secara bersama-sama merakit bom yang akan diledakkan pada 3 Juni itu,” jelas Kabag Penum.
Kabag Penum mengatakan, tersangka Rofik Asharuddin yang awalnya menjalani pemeriksaan oleh tim Desnsus 88 Polri, tidak menjelaskan secara terbuka perihal pelaksanaan aksinya tersebut. Namun, setelah diperiksa secara intensif, aksi bom bunuh diri tersebut terjadi dari hasil kerja ketiga orang tersebut.
Baca Juga: Ungkap Jaringan Teroris, 70 Teroris di Indonesia Berhasil di Ringkus Polri
“Jadi secara keseluruhan Densus 88 telah mengungkap kasus ini yang di mana awalnya kita menyimpulkan ini adalah sebuah upaya Lone Wolf. Tapi ternyata setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, dapat diungkapkan bahwa kasus ini terjadi karena adanya sebuah kerja sama dari 3 tersangka tersebut ,” Terangnya.
Tersangka Rofik Asharuddin berusaha meledakkan diri pada 3 Juni 2019 malam di Pos Polisi Kartasura. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Sedangkan Rofik menderita luka-luka hingga akhirnya dirawat di RS. Bhayangkara Semarang.
Rofik diketahui bahwa dirinya sudah dibaiat oleh pimpinan ISIS, Abu Bakar Al Baghdadi lewat Facebook pada akhir 2018. Sejak saat itulah ia merencanakan pengeboman dengan mencicil membeli bahan peledak yang dibelinya dengan uang meminta ibunya. (CNI-01)