Jakarta,CakraNEWS.ID- Densus 88 Antiteror Polri menangkap empat terduga teroris di wilayah Jawa Tengah. Tersangka berafiliasi dengan jaringan Jamaah Islamiyah (Jl).
“Polri dalam hal ini Densus 88 AT, melakukan penegakan hukum terhadap empat orang anggota kelompok JI,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (15/2/2022).
Lebih lanjut Ahmad menjelaskan, keempat terduga teroris telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah RAB, AJ, N, dan M. Khusus RAB, AJ, dan N, kata Ahmad, merupakan hasil pengembangan anggota JI yang dikenal dengan Sasana.
“Pengungkapan kantong pembentukan dan pengembangan anggota JI yang dikenal dengan Sasana, pengungkapan tersebut membuahkan hasil penangkapan terhadap 3 (tiga) orang tersangka,” katanya.
Sementara satu tersangka lainnya, yakni M ditangkap dari hasil pengembangan dari seorang tersangka berinisial S pada Agustus 2021 lalu. Kata Ahmad, penangkapan tersebut disertai temuan barang bukti.
“Di mana pada saat penegakan hukum saat itu kita dapati BB berupa senjata api Jenis M16, 2 pucuk jenis FN dan 1 pucuk jenis Rev rakitan serta lebih dari 100 butir amunisi,” katanya. *CNI-01