Kepri,CakraNEWS.ID- Dibanrol dengan harga Rp 10 juta, nyawa Dicky Saputra sang Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bintan, diincar sang pembunuhan bayaran milik IB salah seorang narapidana kasus narkotika yang mendekam dibalik jeruji besi Lapas Kelas II A Tanjung Pinang.
Alih-alih berniat menghabisi nyawa JPU Kejari Bintan, dengan cara menyewa salah seorang mantan Rasidivis yang didatangkan dari Kota Batam, rencana busuk sang Narapidana Narkotika akhirnya berhasil digagalkan oleh Unit Jatandras Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Pinang.
Dibekali dengan satu pucuk senjata api jenis pistol dengan 4 amunisi dan uang tunai senilai Rp 5 juta sebagai biaya opersional, RS sang rasidivis yang dibayar oleh IB untuk menembak mati Dicky Saputra sang JPU Kejari Bintan, nekat meninggalkan tempat tinggalnya di Vila Muka Kuning,Kota Batam untuk menyeberangi lautan ke Kabupaten Tanjung Pinang.
Berbagai upaya pun dilakukan RS sang rasidivis sewaan IB,untuk menghabisi nyawa sang Jaksa, mulai dengan cara mencari tahu identitas korban yang akan menjadi sasaran penembakan dengan melacak alamat dan tempat tinggal, kendaraan yang digunakan sampai melakukan pengintaian di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang saat korban akan melakukan kegiatan persidangan.
Namun sebelum melaksanakan aksinya dengan melakukan penembakan terhadap JPU tersebut, RS berhasil akhirnya diamankan oleh Unit Jatanras Polres Tanjung Pinang, didalam sebuah mobil merk Toyota Avanza warna hitam di simpang Traffic Light lapangan Pamedan Jl.A. Yani Tanjungpinang Personil Unit Jatanras Polres Tanjungpinang, Selasa (12/3/2019) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kapolres Tanjung Piang,AKBP Ucok Silalahi, melalui Waka Polres Tanjung Pinang, Kompol Sujoko, didampingi Kasat Reskrim AKP Efendri Alie, dan Ps.Kasubbag Humas IPTU G. Suratman kepada Wartawan dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolres Tanjungpinang, Jumat (15/3/2019) mennjelaskan, kronologi penangkapan pelaku RS berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Tanjung Pinang, terkait dengan seseorang laki-laki yang terlihat memiliki senjata api illegal pada Selasa (12/3/2019) sekitar pukul.
Mendapat informasi dari masyarakat tersebut personil Polres Tanjungpinang kemudian melakukan pemantau terhadap terduga pelaku yang mengendarai mobil merk Toyota Avanza warna hitam dan sedang berada di seputaran Kilometer 5 jalan A. Yani Tanjung Pinang
Baca Juga:Polisi Ringkus, Rasidivis Eksekutor JPU Kejari Bintan di Tanjung Pinang-Kepri
“Pelaku RS yang berhasil intrograsi oleh personil Polres Tanjungpinang mengakui senjata api yang di bawahnya itu didapatkan dari salah Narapidana berinisial I yang saat ini menjadi mendekam di Lapas Kelas II A Tanjungpinang. Selain memberikan senjata api, pelaku RS juga diberikan uang tunai sebesar Rp. 5 juta sebagai biaya operasional untuk melakukan penembakan terhadap salah seorang JPU Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang bertugas di Kejari Bintan,”tutur Kompol Sujoko.
Dikatakannya, dari tangan pelau RS Polisi berhasil menyiata sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api serta 4 (empat) butir amunisi 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat (mobil) merk Toyota Avanza warna hitam, 1 (satu) unit Handphone, 1 (satu) buah kartu ATM dan sejumlah uang tunai.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka RS yang kini mendekam di dalam rutan Mapolres Tanjung Pinang dijerat dengan Pasal 53 KUH Pidana Jo Pasal 340 KUH Pidana (Percobaan Pembunuhan yang Direncanakan) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan atau pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 (Barang Siapa Yang Tanpa Hak Menguasai, Membawa, Menyimpan Sesuatu Senjata Api, dan Amunisi) diancam pidana dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun,”Tandasnya. (CNI-01)