PIRU,CAKRANEWS.ID– Dugaan pengutan liar dengan merauph keuntungan untuk menguntungkan diri sendiri, diduga dilakukan oleh dilakukan oleh para pejabat dan Badan Pemerintahan Desa yang ada di Desa Waimital, Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagain Barat (SBB).
Pasalnya Sertifikat Prona yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Maluku untuk diberikan secara gratis kepada masyarakat malah menjadi lahan para Pejabat dan BDP Desa Waimital untuk memeras uang rakyat
Dugaan punglis tersebut ditemukan dan terjadi di Desa Waimital Kecamatan Kairatu Kabupaten SBB Minggu 24/3/2019 dibalai Desa Waimital, pungutan liar yang dilakukan oleh Pejabat dan BPD Desa secara langsung dengan cara pungutan biaya sertifikat Prona yang merupakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL)
Setia Warga dipatok untuk membayar Rp 200,000 – Rp 250,000 untuk mendapatkan sertifikat Prona milik masing-masing warga serta disertai dengan pengumpulan E KTP pemilik sertifikat Prona yang diberikan kepada pihak Pemerintah Desa Waimital.
“Katanya gratis kenapa masih dibebani dan dipungut biaya per buah sertifikat, banyak warga bertanya untuk apa biaya itu digunakan dan tidak ada penjelasan yang disampaikan pihak Pejabat dan BPD Desa Kepada Warga terkait biaya itu? ,” ungkap salah satu Warga Desa Waimital yang enggan namanya di publikasi kepada CAKRANEWS,ID, Selasa 26/3/2019
Ditambahkannya,pada saat sosialisasi dengan BPN tidak ada biaya sertifikat Prona yang dibebankan oleh warga semuanya gratis tanpa pungut biaya sepersen pun, namun semuanya itu terbalik pihak Pemerintah Desa Waimital mematok setiap sertifikat lahan warga dengan biaya bervariasi ada yang Rp.200,000 dan Rp 250.000.
“Itu program Prona sertifikat yang seharusnya gratis dari pusat melalui BPN , Kenapa ada biaya yang pungut oleh Pemerintah Desa dari setiap warga yang menerima sertifikat lahan itu” Jelasnya.
Ada total 395 warga yang menerima Sertifikat Prona jika dikalikan dengan Rp 200,000 sudah berapa puluhan juta biaya pungutan yang diterima Pemerintah Desa Waimital dan ada juga pembayaran dengan bukti kwitansi.
“Untuk itu, kami warga Desa Waimital meminta Pejabat dan BPD Desa untuk menjelaskan secara detail atas pungutan biaya sertifikat lahan warga yang merupakan program Prona yang membebani warga dengan harga bervariasi padahal itu adalah program Presiden Joko Widodo gratis dan tidak dipungut biaya, dan kenapa Pemdes lakukan pungutan ini yang kami pertanyaan,”Tuturnya
Hingga berita ini dinaikkan Rudy Marasaoly Pejabat Desa Waimital Kecamatan Kairatu Kabupaten SBB belum dapat dikonfirmasi. (CNI- Srl)