Ambon,Maluku– D.S alias D (16 tahun) salah saeorang pelajar pada salah satu selokah mengeah atas (SMA), diringkus anggota Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku, saat tengah mengambil sebuah paket kiriman dikantor Jasa Pengiriman J dan T, di Jl Rijali,Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Selasa (13/11/2018) sekitar pukul 18.30 WIT.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohirat, kepada Wartawan dalam rilisnya di grup Whatshap Pers Humas Polda, Rabu (14/11/2018), menjelaskan ditangkapnya pelaku yang masih bersatus pelajar salah satu SMA di Kota Ambon tersebut, setelah pihak Ditresnarkoba Polda Maluku mendapati informasi adanya pengiriman paket narkoba jenis ganja kering yang dikirim oleh pengirim HW,melalui jasa pengiriman J dan T.
“Pada hari Selasa, 13 November 2018, sekitar pukul 18.30 Wit di kantor jasa pengiriman J dan T, Jl. Rijali, Kec. Sirimau, Kota Ambon personil Subdit I Ditres narkoba Polda Maluku telah mengamankan seorang laki-laki sesaat setelah mengambil 1 (satu) paket pada kantor jasa pengiriman tersebut yag diduga berisi Narkotika Golongan I jenis ganja. Dengan identitas pelaku/persangka berinisial DS alias D,”ungkap Kabid Humas.
Perwira menengah Polri berpangkat tiga melati itu,mengatakan dari tangan pelaku yang ditangkap,Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 pekat J&T berwarna coklat dengan kertas putih bergaris bertuliskan pengirim, HW, alamat, Flulkam (Belakang POM), dengan penerima SA, alamat depan Mesjid Al-Fatah (Ambon). Isi dari peket tersebut berupa 1 lembar kain sarung warna coklat cream dengan corak kotak-kotak, 1 lembar kaos warna putih, 75 paket kecil yang berisi daun kering beserta biji-bijian yang diduga Narkotika golongan I jenis tanaman
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Maluku guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,”Ucapnya. (CNI-01)