Maluku,CakraNEWS.ID- Institusi Kejaksaan Agung RI kembali diterpa masalah yang dilakukan oleh oknum-uknum Kejaksaan yang tidak bertanggungjawab serta mencoren nama institusi penegak hukum ini.
Kali ini Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon berinisyal JO dan Jaksa HT, hari ini, Senin, tanggal 8 Mei 2023 secara resmi 2 oknum Jaksa tersebut telah dilaporkan oleh Pengacara Yustin Tuny,SH ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
Kepada Wartawan Yustin Tuny menjelaskan, pada saat pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Standar Ranway Bandar Udara Banda Naira tahun 2014 Marthen Pelipus Parnussa Diduga melakukan Tindak PIdana Korupsi dalam proses pemeriksaan tanggal 1 September 2015 Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda atas nama HUBERTUS TANATE,SH melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 330.000.000,00,dengan perincian 2.556 lembar pecahan seratus ribu dengan jumlah Rp. 255.600.000 dan pecahan pecahan lima puluh ribu sebanyak 1.488 lembar dengan jumlah Rp. 74.400.000,00. Selanjutnya sesuai berita acara tanggal 9 September 2015 Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda atas nama HUBERTUS TANATE,SH melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 17.000.000,00,dengan perincian pecahan 100 sebanyak Rp. 10.000.000,00, dan pecahan 50 sebanyak 140 lembar sebanyak Rp. 7.000.000,00.
“Ya laporan Kemi terkait oknum Jaksa HT yang melakukan penyitaan dan JO dalam kedudukannya selaku Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda saat itu” Kata Yustin Tuny.
Lebih lanjut dijelaskan, sampai dengan Marthen disidangkan dan putusan mempunyai kekuatan hukum tetap kemudian dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda untuk menjalani masa hukumannya di Lapas Ambon, Marthen Pelipus Parinussa telah menjalani masa hukuman kurang lebih 2/3 di Lapas Ambon Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda tidak pernah menyerahkan bukti penyetoran ke Lapas Ambon. akibat dari tidak ada pukti penyetoran ke kas negara oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda Marthen Pelipus Parinussa tidak mendapatkan haknya berupa Ambon bebas bersyarat.
Ditambahkan, Kami telah berkoordinasi dengan Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku maupun dengan Bapak Aspidsus Kejaksaan Tinggi Maluku ternyata kasus ini telah menjadi masalah serius di internal kejaksaan, namun bagi Kami JO dan HT bukan saja melanggar kode etik dan disiplin sebagai Jaksa dan aparat penegak hukum tetapi telah melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karna itu patut dan beralasan hukum untuk kasus Tindak PIdana Korupsi-nya dibuka secara terang menderang guna menjadi pelajaran berharga untuk semua pihak.
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Maluku memkinta bukti penyetoran ke Kas Negara namun sampai saat ini tidak ada kepastian makanya laporan terhadap 2 oknum Jaksa itu Kami sampaikan ke Kejaksaan Agung. Kalaupun bukti penyetoran hari ini mau diserahkan Kami minta bukti penyetoran 8 tahun lalu” Kata Tuny.
Marthen Pelipus Perinussa luar biasa, berani berjuangan bertahun-tahun mengungkapkan ketidak adilan yang dialami dirinya akhirnya kasus Bandara Udara Banda Naira akhirnya dibuka kembali dan telah ada penetapan tersangka baru. *CNI-01