Site icon Cakra News

Diduga Meresahkan, Rimbo Bugis Resmi Dipolisikan

Ambon, CakraNEWS.ID– ORANG dekat Gubernur Maluku Murad Ismail ambil sikap atas perilaku Rimbo Bugis. Hal itu berkaitan dengan dugaan Penghinaan dan fitnah kepada yang bersangkutan.

Adalah Patrick Papilaya. Dimana dengan tegas dia melaporkan Aktivis itu ke Dirkmrisus Polda Maluku, Kamis (23/02/23).

Menurut Patrick, semua bermula di komunikasi pesan instan WahtsApp Grup POLITIK MALUKU.

“Saudara Rimbo Bugis memfitnah saya dan menggiring, menyampaikan kata-kata penghinaan kepada saya,” tutur Papilaya.

Papilaya mengaku Rimbo dilaporkan dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Surat laporan sudah teregister dengan nomor STTP/II/2023/DITRESKRIMSUS tertanggal 23 Februari 2023.

“Kalau tidak dilaporkan maka dia (Rimbo) akan mengeluarkan suara seenak-enaknya di Via Whatsap. Jadi harus diberi pelajaran soal etika dan atitude ketika berpendapat” kata dia.

Papilaya menjelaskan, Rimbo menuding dirinya mencari makan dengan cara menjebak orang kepada orang nomor satu di Maluku.

“Tidak sampai disitu Rimbo juga menyampaikan tuduhan bawa saya memfitnah orang demi mendapatkan posisi dimata pimpinan serta berkata-kata tidak pantas kepada dirinya,” pungkas dia.*** CNI-04

Exit mobile version