Masohi,CakraNEWS.ID- Diduga aksi penyerobotan lahan (tanah) milik Hj. Syamsiah Salaming Manisi (SSM) dengan luas 1.956 M2 berlokasi di samping Sekolah Dasar Al-Bina negeri Haruru oleh YW yang adalah masyarakat Negeri Haruru Kecamatan Amahai. Aksi penyerobotan lahan ini dilakukan YW bersama beberapa keluarganya berupa pembersihan objek tanah milik SSM sejak 16 Maret 2021 lalu.
Akibat aksi penyerobotan lahan tanah tersebut, SSM tidak terima baik sehingga dirinya bersama Kuasa Hukum, Erik Ridwan Syukur, SH melaporkan YW ke Polres Maluku Tengah pada Selasa, (4/5/2021) kemarin.
Kepada CakraNEWS.ID, Sabtu (8/5/2021) Erik Ridwan Syukur, SH mengatakan, lahan tanah yang berlokasi di samping SD Al-Bina tersebut merupakan hak milik klaim kami yaitu Hj. Syamsiah Salaming Manisi yang sudah memiliki bukti sertifikat lengkap yang di terbitkan oleh Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Maluku Tengah tahun 1996.
“Hak milik no 17 tahun 1996 dengan luas 1.956 m2 a.n hj. Syamsiah salaming. AJB no 559 tahun 2012 yang di buat di hadapan notaris/ppat Risa Nurliawati Soulissa SH. Sp,”ucap Erik
Menurut Erik (kuasa hukum), saat kliennya mengetahui tindakan penyerobotan lahan tanah tersebut yang di lakukan oleh YW bersama beberapa orang saudaranya, maka sebagai pemilik lahan yang sah Hj. SSM lengsung memasang tanda larangan sejak tanggal 19 Maret 2021 lalu dengan tujuan agar YW bersama keluarganya tidak lagi melakukan aktifitas apapun yang merugikan SSM pada lahan tersebut.
Kendati demikian tambah Erik bahwa stelah Hj. SSM memasang tanda larangan tersebut, namun YM dan keluarganya tidak menghiraukan apa yang sudah di lakukan oleh klien kami dan mereka (YW) bersama keluarganya masih tetap melakukan aktifitas berupa pembersihan dan merusak tanda larangan tersebut.
“Tindakan Yam dan keluarganya ini di nilai sangat merugikan klien kami Hj. SSM,”tutur Erik.
Atas tindakan YW dan keluarga tersebut tambah Erik, sehingga Hj. SSM bersama dirinya melakukan tindakan hukum yaitu melaporkan YW bersama saudara-saudaranya ke Polres Maluku Tengah.
“Ya, kami sudah menempuh jalur hukum yaitu melaporkan saudara YM cq ke Polres Malteng pada Selasa, (4/05/2021) kemarin. Melalui laporan polisi yang di sampaikan oleh kami sebagai kuasa hukum bersama klien kami Hj. SSM, kami berharap agar Kapolres Malteng AKBP Rosita Umasugi dapat mengambil langkah tegas memproses laporan pengaduan pelanggaran berupa penyerobotan lahan tanah milik Hj. SSN tersebut sesuai kaidah hukum pidana yang berlaku,” harap Erik. (CNI-06)