Dikarantina Karena Terkonfirmasi Covid-19, Dua Warga MBD Dinyatakan Sembuh Dan 1 Masih Dikarantina

Kesehatan

MBD,CakraNEWS.ID- Dikarantina lantaran lantararan dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 sesuai hasil sweb yang dikeluarkan oleh Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) kelas II Ambon, dua dari tiga warga Kabupaten Maluku Barat, akhirnya dinyatakan sembuh.

Setelah dipastikan benar-benar sembuh dari wabah virus mematikan itu, dua warga MBD kemudian dipulangkan oleh tim gugus tugas penangnan Covid-19, Kabupaten yang berjuluk “Bumi Kalwedo”, itu.

Hal ini disampaikan oleh ketua  harian gugus tugas Kabupaten MBD, Drs Alfonsius Siamiloy dalam konferensi Pers, di ruang Sekretariat Gustu Kabupaten MBD, Senin (5/7/2020).

“ Sesuai hasil Sweb, ada lima warga MBD yang dinyatakan orang tanpa gejala (OTG) positif COVID-19, dua di antaranya petugas kesehatan telah negatif beberapa waktu lalu, dan tiga orang pelaku perjalanan yang dikarantina di Mes Pemda masih positif, dan tetap dilakukan perawatan. Namun menjelang beberapa hari kemudian hasil Swebnya di ambil dan dilakukan pemeriksaan oleh Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) kelas II Ambon Dua orang di antaranya dinyatakan sembuh dan sudah di Pulangkan,”ungkap Sekretaris MBD, Alfonsius Siamiloy .

Siamiloy mengatakan, sementara satu dari tiga orang yang dikarantina terpusat di mes Pemda masih Positif Covid-19 dan masih dalam karantina dan di pantau oleh tim Gustu penanganan Covid-19 Kabupaten MBD.

“Mengingat yang bersangkutan secara fisiologi masih di bawah umur sehingga kita telah mengupayakan memindahkan untuk karantina perumahan Dokter untuk penanganan oleh tim Gustu,” kata sekda MBD itu.

“ Sementara untuk penanganan bagi pelaku perjalanan baik itu dari Ambon maupun Jakarta yang mengunakan Jalur tranportasi udara Tim Gustu setiap saat melakukan pemeriksaan baik itu suhu tubuh, maupun pemeriksaan dokumen hasil Rapit Tes yang telah ditetapkan dari Pemerintah. Itupun kalau untuk para pelaku perjalanan harus memiliki hasil rapit test dari dokter dan itu sudah dilakukan oleh tim Gustu dan meminta kepada para pelaku perjalanan untuk melakukan karantina mandiri di rumah selama 14 hari sesuai dengan protokol Covid-19 dan selalu di pantau oleh Tim Gustu,” Akui Sekda. (CNI-07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *