Kepri,CakraNEWS.ID- Kasus tindak pidana perampokan terjadi di toko Tursina Farm yang beralamat di Jl Dang Merdu,Kompleks Ruko Puri Selebriti 18 B, kelurahan Batu Besar,Kecamatan Nongsa,Kota Batam, Selasa (24/9/2019).
Informasi yang diterima CakraNEWS.ID dari Kapolsek Nongsa, Kompol Perwira Albert Sihite,S.IK menjelaskan, tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Perampokan) yang dilakukan oleh para pelaku kepada korban, dengan berpura-pura menjadi pembeli.
“Korban yang saat itu tengah duduk di dalam toko milik di datangi oleh dua tidak dikenal layakanya pembeli. Tidak lama kemudian, kedua OTK tersebut menghampiri korban (Ain-red) dan menghunus sebilah pisau kemudian mengancam akan menghabisi nyawa korban,”tutur Sihite.
Sihite mengatakan, korban yang sempat berusaha melawan saat pelaku hendak membuka brangkas tempat penjimpanan uangnya, dibuat tidak berdaya oleh para pelaku dengan cara mengingkat kedua tangan korban menggunakan sprai bekas kemudian membenturkan kepala korban ke lantai.
Korban yang di aniaya oleh para pelaku akhirnya dibuat tidak berdaya,sehingga para pelaku dengan leluasa berhasil mengambil uang Rp 2.000.000 dari dalam laci serta sebuah tas yang berisikan kartu dan uang dolar Singapura dan uang Ringgit Malaysia. Pelaku berhasil merampok uang Rp 2.000.000 dan sebuah tas berisiskan uang dolar Singapura dan uang Ringgit Malaysia berhasil melarikan diri, dan korban berusaha berteriak ‘Maling-Maling’ dan korban melihat pelaku menggunakan motor Satria F1 warna hitam melarikan diri ke arah Batu Besar.
“Kasus perampokan masih dalam penyelidikan Unit Reskrim Polsek Nongsa. Para pelaku, masih dalam pengejaran Polisi,”ungkap Sihite. (CNI-01)