Dilaporkan Ketua DPRD, Pemilik Akun Tiktok @Patrickpapilayaii Siap Hadapi

Adventorial News

Ambon, CakraNEWS.ID– Crisnanimory Patrick Papilaya pemilik akun tiktok @Patrickpapilayaii menanggapi laporan polisi yang dilayangkan ketua DPRD Maluku terhadap dirinya.

Kepada wartawan, Papilya merasa ada yang menggelitik dengan sikap ketua DPD PDIP Benhur George Watubun. Pasalnya, menurut Patrick video yang diunggahnya tidak mengandung narasi pencemaran nama baik.

Menurut dia, video berdurasi 7.10 detik itu murni kritikan pedas terhadap BGW yang juga merupakan ketua DPW PDI-P Maluku tersebut.

“Mencermati laporan Polisi yang hari ini dilayangkan Ketua DPRD Maluku sdr. Benhur George Wattubun (BGW), Saya pribadi merasa video berdurasi 7.10 detik yang saya naikan di akun tiktok @Patrickpapilayaii tidak sedikit pun berisi tentang pencemaran nama baik,” ungkap dia.

Dijelaskan, yang disampaikan berdasar kemurnian fakta politik yang terjadi di masa lampau saat politisi berakronim BGW itu berproses selaku Caleg di Dapil 6 melawan Welem Kurnala yang sebenarnya Unggul pada proses Pileg di tahun 2019.

“Hal yang sama jika dia merasa pernyataan saya keliru terkait posisi dia di masa lampau sebagai Sek DPD PDIP, bukan berdasarkan hasil PAW Alm. Pak Edwin Huwae. Bagi saya sangat keliru, karna itu juga Fakta Politik yang harus sdra. Ketua DPRD Pahami bahwa dia mengantikan Alm. Pak Edwin kan di PAW, bahkan selaku Ketua DPRD Maluku itu melalui Proses PAW Pak Lucky Wattimuri, tidak ada yang salah, kok Baperan sekali Ketua DPRD Maluku,” tegas Papilaya.

Begitupun kata Papilaya, jika dirinya menyatakan pucuk pimpinan DPRD Provinsi Maluku itu Dungu dan berbicara seperti ayam tanpa kepala.

“Saya lagi mengkritisi pikiran dia selaku Ketua DPRD, tidak ada tendensi menyerang Kehormatan dia, mana ada hari ini orang di tahan karena bicara orang lain dunggu atau bilang “berbicara seperti ayam tanpa kepala,” terang Patrick.

Patrick mencontohkan, studi kasus seorang Rocky Gerung yang selama ini di laporkan ke pihak Mabes Polri karna sering berkata presiden “dunggu” dan “Plonga Plongo.”

Pertanyaanya, apakah pernah seorang Rocky itu ditahan karna berbicara seperti itu? Jawabannya tidak ada. Karena ansi tidak mengandung Pencemaran nama baik dan bukan menyerang pribadi Pak Presiden.

“Untuk itu Pak Benhur yang terhormat tolong cermati lagi video saya dengan baik, sebelum melapor saya, karna tidak ada tendensi pencemaran nama baik disitu. Lagian ini masih masuk pengaduan bukan laporan polisi jadi kita tunggu saja prosesnya seperti apa. Saya siap dan mengukuti proses yang ada. Jangan jangan nantinya keadaan ini akan terbalik,” endusnya menutup keterangan.

PENCEMARAN NAMA BAIK

MERUJUK pada pengertiannya, PENCEMARAN nama baik dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah defamation, slander, calumny dan vilification.[1] Pengertian pencemaran nama baik menurut Oemar Seno Adji, pencemaran nama baik adalah suatu tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang (aanranding of goede naam).

KONTEN DAN KONTEKS

Dalam sejunmlah literasi hasil penulusuran media ini, untuk menentukan jerat pasal pencemaran nama baik di media sosial, konten dan konteks menjadi bagian yang sangat penting untuk dipahami. Tercemarnya atau rusaknya nama baik seseorang secara hakiki hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan.

Dengan kata lain, korbanlah yang dapat menilai secara subjektif tentang konten atau bagian mana dari informasi atau dokumen elektronik yang ia rasa telah menyerang kehormatan atau nama baiknya.

Konstitusi telah memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat seseorang sebagai salah satu hak asasi manusia. Oleh karena itu, perlindungan hukum diberikan kepada korban, dan bukan kepada orang lain. Sebab, orang lain tidak dapat menilai sama seperti penilaian korban.

Sedangkan, konteks berperan untuk memberikan nilai objektif terhadap konten. Pemahaman akan konteks mencakup gambaran mengenai suasana hati korban dan pelaku, maksud dan tujuan pelaku dalam mendiseminasi informasi, serta kepentingan-kepentingan yang ada di dalam pendiseminasian (penyebarluasan, ed.) konten. Oleh karena itu, untuk memahami konteks, mungkin diperlukan pendapat ahli, seperti ahli bahasa, ahli psikologi, dan ahli komunikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *