Piru, CakraNEWS.ID– BERAKHIR sudah selisih paham antar pemuda di kota kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Piru. Hal ini ditandai dengan dilakukannya mediasi besar-besaran oleh jajaran Polsek Piru, Polres Seram Bagian Barat (SBB).
Mediasi kesepakatan damai antar pemuda Dusun Waimeteng Darat dan pemuda Dusun Air Salobar Desa Piru diawali pada 14 Pebruari 2021 dan dilanjutkan kembali pada tanggal 03/03/2021 Di Balai pertemuan Kantor Desa Piru.
Mediasi kesepakatan perdamaian dipimpin Kapolsek Polsek Piru, Iptu Idris Mukadar,S.Hi dan didampingi Pejabat Negeri Piru Rayanto Manupassa, dengan menghadirkan kedua belah pihak yang berselisih paham.
Kapolsek Piru Iptu Idris Mukadar menyatakan, agenda itu untuk tindaklanjut pertemuan sebelumnya dan ketegasan kepada para pelaku tindak pidana telah di proses secara hukum.
“Hari ini kita berkumpul di tempat ini untuk melakukan kesepakatan Damai dan pertemuan ini tidak lain dan tidak bukan karena permintaan dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan agar masyarkat yg tidak terlibat dalam persoalan tersebut dapat beraktivitas sebagaimana biasanya,” paparnya.
“Saya selaku Kapolsek Piru sangat mengapresiasi keinginan yang baik dari saudara-saudara sekalian untuk dapat kita menyelesaikan permasalahan tersebut secara baik karena kalau kita mau lihat bahwa pertikaian tersebut bukan solusi tetapi perdamaianlah yg merupakan solusi dan antara Dusun Air Salobar dan Dusun Waimeten Darat bukan orang lain tetapi antara kalian ada hubungan persaudaraan,” tambah Kapolsek.
Dikatakan, Polsek Piru sudah maksimalkan peran. Dan kedua bela pihak sudah bersepakat dengan niat baik untuk mengakhiri perselisihan. Otomatis aktivitas warga masyarakat berjalan seperti biasa tidak lagi ada rasa takut karena suda di selesaikan.
“Kepada basudara semua agar marilah kita saling menjaga kamtibmas di Desa, Dusun kita masing – masing sehingga tercipta situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” pesannya.
Ditegaskan, setelah kesepakatan Damai ini di tanda tangani, pihaknya mengharapkan kepada para Kepala Dusun Wajib membuat pertemuan dengan warga dan menyampaikan isi kesepakatan ini dan menyampaikan kepada warga bahwa permasalahan pidana telah di proses secara hukum dan kita yang tidak terlibat dalam persoalan dapat beraktivitas sebagimana biasa.
“jika ada persoalan di dalam dusun atau antar dusun, Desa tolong Segerah di laporkan bhabinkamtibmas atau ke Polsek agar ada langkah langkah yang di ambil untuk mencegah terjadi hal-hal yang berkepanjangan,” pungkasnya.
Sementara Pejabat Negeri Piru Royanto Manupassa mengaku bahagia atas keberhasilan upaya yang dilakukan.
Dikatakan, berkat komunikasi dan sinergitas antar keamananan dan pemerintah desa, maka agenda hari ini dilaksanakan.
Manupassa dalam kesempatan itu diberi amanah membacakan Berita Acara Kesepakatan Damai dengan Nomor :140/321/2021 tanggal 3 Maret 2021 tentang Kesepakatan Damai.*** CNI-03