Piru, CakraNEWS.ID– KAPOLRES Seram Bagian Barat (SBB) , AKBP. Bayu Tarida Butar Butar pimpin apel kebarangkatan 50 anggotanya dalam rangka pengaman Pilkada Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Apel Pergeseran pasukan itu digelar di lapangan upacara Mapolres SBB, Kamis (04/11).
Dalam arahannya Butar-Butar mengajak seluruh personil meninggikan pujian dan Syukur pada Tuhan yang Maha Esa
Tujuan dari pergeseran pasukan ini kata Butar-Butar untuk mengecek sekaligus pergeseran personilnya Polres SBB ke SBT.
Untuk itu dirinya mengingatkan, personil yang terpilih untuk membantu pengemanan di kabupaten bertajub Ita Wotu Nusa harus mengetahui tahapan tahapan atau jadwal Pilkada.
Butar-Butar menegaskan, tahapan kampanye di Pilkada SBT berakhir pada tanggal 5 Desember. Dilanjutkan dengan masa tenang yang sudah mulai dari 6 sampai tanggal 8 2020.
“Itu merupakan masa tenang dan tanggal 9 adalah pemungutan suara di masing masing TPS,” kata Butar-Butar mengingatkan.
Kepada seluruh Anggotanya yang bertugas, Butar-Butar berpesan, jika sudah samapai di tempat tugas penyelenggara jalin koordinasi yang baik dengan mereka sehingga Pilkada di SBT dapat terlaksana dengan aman Damai dan tentram.
“Sehingga diharapkan untuk bisa melaksanakan pengamanan dengan baik sampai dengan selesainya melaksanakan tugas di kab SBT,” paparnya.
Iya juga mengingatkan kepada personilnya bahwa, pilkada yang di laksanakan ini berbeda dengan tahun tahun sebelumnya. Karena pilkada yang di laksanakan ini dalam situasi Pandemi Covid-19, sehingga tetap melaknakan dengan disiplin Pritokol kesehatan ,menggunakan Masker, cuci tangan, jaga jarak dan hindari kerumunan.
“Dan jangan lupa mengecek pada saat di TPS untuk mengingatkan para petugas petugas yang ada di TPS untuk tetap melaksanakan Protokol Kesehatan,” ungkapnya.
Butar-Butar kembali mengingatkan, pedoman terkait masalah perhitungan dan pemungutan suara di TPS dengan tetap menggunakan Protap Kesehatan , sekarang ini juga ada penggunaan Aplikasi perekaman itu harus tahu dan itu suda di Ser oleh Saya ( red- Kapolres) di Grup untuk bisa di pelajari dan bisa di pedomani.
“Yang terakhir dilarang Anggota Kepolisian mengikuti arus Politik Praktis karena hukumannya sesuai Kode Etik . Yakni dipecat,” pungkas Butar Butar.*** CNI-03