Ambon, CakraNEWS.ID — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek di Indonesia untuk menyetop sementara penjualan semua obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Obat yang dilarang untuk dijual termasuk semua jenis obat dalam bentuk sirup atau cair, termasuk obat cair untuk dewasa, dan tidak terbatas pada obat paracetamol sirup saja.
Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai upaya kewaspadaan atas kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) yang banyak menyerang anak-anak di Indonesia.
Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, demikian bunyi poin 8 dari Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Menindaklanjuti Surat Edaran Kemenkes tersebut, Dinas Kesehatan Kota Ambon mengeluarkan Surat Edaran no 442/2584/dinkes, dan sudah diedarkan ke semua apotik dan Fasyankes di Ambon.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, Wendy Pelupessy kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).
Kami sudah memberikan surat edaran ke seluruh apotek dan toko obat yang ada di bawah pengawasan Dinas Kesehatan Kota Ambon sesuai dengan edaran dari Kementerian Kesehatan.
Untuk sementara seluruh obat sirup, jadi bukan hanya Paracetamol atau obat batuk, tapi seluruh obat sirup itu tidak bisa diperjualbelikan.
Jadi tidak boleh lagi ada penjualan obat sirup yang keluar dari apotik maupun tokoh obat,
Kadinkes juga tegaskan, tenaga kesehatan baik di seluruh fasilitas kesehatan untuk tidak meresepkan lagi obat dalam bentuk sirup.
Jadi kalau misalnya buat resep, berarti obat hanya dalam bentuk tablet atau puyer atau kapsul yang memang selama ini digunakan
Menurutnya, nanti setelah penelitian yang dilakukan oleh BPOM selesai, baru bisa diketahui tindak lanjutnya atau langkah-langkah selanjutnya dari kementerian itu seperti apa.
Untuk masalah penarikan, nanti dari BPOM yang putuskan. Apakah memang obat itu tetap ataukah ada penarikan, itu kami tidak tahu. Kami hanya mengawasi dan memberikan edaran untuk tidak menjual lagi obat dalam bentuk sirup. Nanti selanjutnya itu tugas dari BPOM,
Pelupessy katakan, larangan penggunaan obat sirup, karena dicurigai bahwa ada 3 zat yang terkandung didalamnya yaitu, EG (Etligikol), Dietilen Gikol (DEG) dan Etilen Glikol Batieter yang didalamnya ada pemanisnya itu.
Kalau misalnya anak-anak senang minum sirup itu karena ada campuran manis.
Jadi itu dicurigai ada beberapa kandungan itu, sehingga untuk sementara tidak dikonsumsi.
Bahan inilah yang dicurigai bisa pengaruhi ke ginjal. Tapi kecurigaan itu masih dalam tanda petik. Perlu penelitian lanjut,
Dikatakannya, mengandung dan tidaknya 3 zat tersebut, pemerintah sudah antisipasi bahwa untuk sementara tidak digunakan.
Mudah-mudahan kandungan itu tidak ada. Jadi selama ini anak-anak kita konsumsi juga aman. Ini yang dihubungkan dengan penyakit ginjal akut kepada anak, yang sudah menyebabkan kematian sebesar 60 persen pada balita di bawah 5 tahun
Apabila ada apotek yang melanggar, Kadinkes tegaskan akan kenakan sanksi.
Dinkes tetap bekerjasama dengan BPOM dalam menangani dan mengawasi masalah ini.*** CNI-04