Maluku,CakraNEWS.ID- Tertangkap basah sedang bercinta dengan,JBS (14 tahun) seorang gadis di bawah umur, di daerah terminal Transit Passo, pada pukul 21.00 WIT, EJS sopir angkot jurusan Passo, di amankan personil Polsek Bagual.
Tidam hanya di amankan di Mapolsek Baguala, pria paruhbaya itu di laporkan oleh orang tua sang gadis ke Mapolres P.Ambon dan Pp.Lease, lantaran melakukan tindak pinda persetubuhan anak dibawah umur.
Laporan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, dengan pelaku EJS sang sopir angkot Passo, teregister dengan nomor Polisi: LP/86/ 1/2019/ Maluku/ Res. Ambon,Selasa (29/1/2019).
Kasubag Humas Polres P.Ambon dan Pp.Lease, Ipda Julkisno Kaisupi, kepada wartawan di rungan kerjanya, Rabu (30/1/2019) menjelaskan, kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan pelaku (EJS-red) kepada korban (JBS) berawal ketika korban yang saat itu menemui pelaku yang berprofesi sebagai sopir angkot, di terminal Mardika, pada Senin (28/1/2019), sekitar pukul 18.30 WIT, di ajak berkeliling oleh pelaku dengan mobil angkot yang dikendari oleh pelaku.
” Korban yang di ajak berkeling dengan pelaku menggunakan mobil angkot, dibawah pelaku ke arah Desa Passo dan berhenti di terminal Transit Passo, pada pukul 21.00 WIT. Pelaku yang mulai dirasuki nafsu bejatnya lantas merayu korban dan menyetubuhi korban,” tutur Kaisupi
Mantan Kapolsek Teluk Ambon, aksi bejat pelaku yang tengah bercinta dengan korban, akhirnya tertangkap basah oleh anggota Polsek Baguala yang saat itu tengah berpatroli dalam rangka cipta kondisi di lokasi terminal Transit Passo.
Kedua sejoli yang lagi kasmaran tersebut, langsung dibawah oleh anggota Patroli Polsek Baguala ke Mapolsek.
Usai menjalani pemeriksaan oleh anggota Polsek Baguala, pelaku kemudian dibawah oleh anggota piket Polsek Baguala ke Mapolres P.Ambon dan Pp.Lease.
Korban yang dipergoki bersama dengan pelaku di dalam mobil angkot di terminal Transit Passo, di beritahu oleh anggota Polsek Baguala kepada FS orang tua korban.
” Pelaku yang diperiksa dan di mintai keterangan oleh penyidik Perlinduangan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, mengakuai telah menyetubuhi korban yang masih di bawah umur sudah berulang kali sejak bulan Agustus 2017. Pelaku yang resmi ditetapkan sebagai tersengka, disangkakan dengan pasal 81 Undang-Undang RI, nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 penjara,”Ungkapnya. (CNI-01)