Piru, CakraNEWS.ID— KEPALA Dinas Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Frientje Laturette menjelaskan pemalangan akses utama masuk Pasar Rakyat dan Terminal Angkutan umum di Piru berkaitan erat dengan masalah restribusi.
Laturette kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (06/11) mengakui, pemalangan dilakukan dengan pipa besi bukan tanpa alasan. Itu sudah direstui bahkan atas desakan seluruh Sopir angkutan kota yang beraktivitas di Piru. Alasan utamnya, mobil pangkalan tidak punya tempat dikawasan itu. Terlebih mobil pangkalan tidak terikat restribusi parkiran berdasar kebijakan piminanan sebelumnya.
“Tahun 2021 lalu (masa Kadis lama) dilakukan rapat dengan sopir mobil pangkalan. Hasilnya kebijakan ijin parkir sementara di Terminal Piru dan tidak dibebankan penagihan Retrebusi dari mobil pangkalan. Tentu dengan alasan-alasan atas kondisional waktu itu,” akui Laturette.
Lanjut dikatakan, kebijakan tersebut sudah tidak relevan dengan kondisional saat ini, sehingga Dishub SBB sudah melayangkan teguran agar para sopir mobil pangkalan mencari tempat lain untuk parkir.
“Sudah hampir setahun karena kelonggaran sering diberikan dari Dishub kepada para Sopir Mobil Pangkalan. Namun, meski tidak sudah diberi kelonggaran tapi masi saja tidak serius menanggapi seruan dan imbauan Dishub.”
“Kepada Sopir Pangkalan untuk mencari tempat parkir namun sampai saat ini sudah satu tahu dari tahun 2022 sampai tahun 2023 belum juga sopir pangkalan mendapat tempat parkir masih parkir di dalam terminal Pasar Kota Piru,” tambah Laturette.
Ditegaskan, Dinas Perhubungan SBB sudah sudah memberikan waktu selam satu tahun untuk keluar dari terminal Pasar Kota Piru.
“Maka Kami dari Dinas Perhubunggan memalang pintu pagar untuk tidak boleh ada parkiran Mobil pangkalan lagi,” tegas Laturette.*** CNI-03