Jakarta,CakraNEWS.ID- Penyeludupan narkotika jaringan internasional dari Malaysia ke Indonesia, berhasil di ungkap oleh tim gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bersineri bersama Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dari pengungkapannya, tim gabungan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI, bersama Polri dan BNN berhasil meringkus empat orang tersangka penyeludup ratusan kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dari Kota Dumai, Provinsi Riau dan Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Sabtu (7/3/2020).
Penjelasan tersebut di sampaikan, Dirjen Bea dan Cukai RI, Heru Pambudi, yang didampingi Kabid Pemberantasan BNN RI,Irjen Pol Arman Depari bersama Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar,S.I.K, kepada wartawan dalam konferensi pers di Jakarta Timur, Rabu (11/3/2020).
“Dari hasil pengungkapan sindikat penyeludupan narkoba, Dumai dan Batam, tim gabungan berhasil meringkus dua orang tersangka berinisial RY dan SS di pelabuhan Dumai, Provinsi Riau. Dari tangan kedua tersangka kita mendapat 16 paket sabu, kurang lebih 1 paketnya 1 kilogram. Dan masih dalam sindikat dan asal barang yang relatif sama dengan sindikat sebelumnya, kalau kita lihat bungkusnya adalah kemasan teh China,” jelas Dirjen Bea dan Cukai.
Pambudi menuturkan, barang bukti yang berhasil didapatkan dari tangan tersangka dari RY dan SS, berupa delapan paket sabu seberat delapan kilogram dan empat paket pil ekstasi berisi sekitar 23.000 butir.
Dari hasil pengembangan penyelidikan dari kedua tersangka, RY dan SS, tim gabungan kembali meringkus dua orang tersangka lainnya berinisial F dan S. Tersangka F dan S yang berhasil di ringkus tim gabungan, di Kota Batam, diketahui merupakan para penyeludup narkotika jaringan Malaysia, Batam dan Jakarta.
“Kedua tersangka menyeludupkan narkotika dengan dikendalikan oleh salah seorang Narapida yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Cipinang. Berdasarkan keterangan polisi, F berperan menyediakan transportasi dan S sebagai penerima serta penyimpan barang. Dan dari tangan kedua tersangka, tim gabungan menyita lima bungkus sabu berwarna kuning dan satu bungkus sabu yang dikemas dalam kemasan teh China,” ungkap Pambudi.
Selain itu Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar,S.I.K, menambahkan para tersangka dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Cipinang.
“Iya (dikendalikan napi dari lapas). Kita baru ajukan surat ke Lapas Cipinang,” jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Selain itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri juga menjelaskan napi tersebut mendekam di lapas untuk kasus yang sama yaitu terkait narkoba. (CNI-01)