Diseminasi Fidusua, KumHam Maluku Kuatkan Pemahaman Hukum Kepada Warga Masohi

Hukum & Kriminal

DISEMINASI FIDUSIA DI MASOHI, TINGKATKAN PEMAHAMAN MASYARAKAT DAN KEPASTIAN HUKUM

Malteng, CakraNEWS.ID- Tingkatkan pemahaman masyarakat, pelaku usaha, dan pejabat terkait tentang jaminan fidusia dan pentingnya dalam mewujudkan kepastian perlindungan hukum, Kanwil Kemenkumham Maluku menggelar Diseminasi Fidusia di Hotel Isabela, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (07/6/2024).

Dalam sambutan Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo yang diwakili oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Ernie Nurheyanti Toelle dijelaskan tujuan dari pelaksanaan kegiatan agar literasi hukum masyarakat setempat tentang jaminan fidusia meningkat, memastikan bahwa pelayanan hukum, khususnya layanan fidusia, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ernie menyebut pemahaman yang baik tentang fidusia diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk memanfaatkan instrumen ini dalam mengakses permodalan usaha. Hal ini sejalan dengan harapan Kanwil Kemenkumham Maluku bahwa fidusia dapat menjadi instrumen pendorong pertumbuhan ekonomi dan potensi pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Melalui kegiatan ini diharapkan kedepannya Fidusia dapat menjadi instrumen pendorong pertumbuhan ekonomi dan potensi pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah bagi para pelaku usaha sehingga berdampak pada peningkatan iklim berusaha dan berkembangnya ekonomi secara nasional dan mendukung potensi kontribusi UMKM yang memang signifikan terhadap perekonomian bangsa,” ujar Kadiv Yankumham.

Harapannya, dengan dilaksanakannya diseminasi ini beberapa kendala yang dihadapi dalam penerapan fidusia di Maluku menurut Kadiv Yankumham dapat menemui titik penyelesaian.

“salah satunya terkait proses penyelesaian sengketa perkara jaminan fidusia. Untuk mengatasi kendala ini, Kanwil Kemenkumham Maluku telah memberikan masukan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan kemudahan dalam penyelesaian sengketa perkara jaminan fidusia di wilayah dengan mewajibkan penerbitan sertifikat jaminan fidusia berdasarkan dimana objek jaminan fidusia itu berada,” paparnya.

Kegiatan diseminasi ini diikuti oleh perwakilan lembaga perbankan, lembaga pembiayaan, Kepolisian, Pengadilan, dan Notaris di wilayah hukum Kabupaten Maluku Tengah menghadirkan Narasumber diantranya Muhammad Idrus Nurbaty dari Kanwil Kemenkumham Maluku, Aditya Reza Lakmita dari Pengawas Lembaga Jasa Keuangan OJK Provinsi Maluku, dan Risa Nurliawati Soulisa, Notaris di Kabupaten Maluku Tengah.*CNI-04

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *