Kepri,CakraNEWS.ID– Satu demi satu sindikat pengiriman Imigran gelap asal Indonesia yang akan di pekerjakan sebagai tenaga kerja di Negara Jiran, Malaysia melaui perairan Kepulauan Riau, di bongkar Direktorat Kepolisian Perairan (Dit Polair) Polda Kepri.
Motiv berpindah-pindah tempat dari beberapa lokasi di Kota Batam, tidak mengurungkan,semangat pihak Polda Kepri, untuk memburu para cukong yang sering mengirim TKI illegal.
Terbukti dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh Dit Polair Polda Kepri, berhasil mengungkap sindikat pengiriman 47 Imigran gelap asal Indonesia yang akan diberangkatkan dengan kapal ke Malaysia sekitar Perairan Cemara Selat Riau, Batam, Jumat (11/1/2019) lalu
” Pengungkapan kasus TKI Illegal yang ada di Kepulauan Riau, 47 tenaga Imigram gelap asal Indonesia berhasi di amankan oleh Patroli KP Baladewa 8002 Ditpolair Polda Kepr yang tengah patroli di perairan Cemara. 47 Imigran gelap yang diamankan Polisi,45 diantaranya, berjenis kelamin laki-laki dan 2 perempuan. Dari hasil penangkapan diperairan Cemara oleh 2 orang ABK pengangkut TKI Illeglas tersebut berhasil meloloskan diri, dengan menceburlan diri ke laut,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol, S.Erlangga yang didampingi Dir Polair Polda Kepri, Kombes Pol, Benyamin Sapta, kepada Wartawan dalam rilisnya, Senin (14/1/2019).
Dikatakan, 47 TKI Illegal yang diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen yang sah beserta barang bukti berupa b 1 unit Speedboat berwarna abu-abu bermesin tempel yamaha 4 x 200 Pk, 1 unit tanpa blok dan propeller yang digunakan untuk mengantar TKI tersebut,disita Dit Polair Polda Kepri.
” 47 TKI Illegal yang berhasil di amankan oleh Dit Polair Polda Kepri tersebut,kebanyak berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Lombok Nusa Tenggara Barat. Sebelum berangkat ke Malaysia, setiap TKI menyetor uang kisaran Rp 2.000.000 sampai Rp 3.000.000 kepada para penyalur. Dua orang pelaku berinisial S dan B, yang di duga sebagai cukong, hingga kini masih dalam penyelidikan Polisi,” tutur Kombes Pol, Benyamin Sapta,
Dikatakannya, penyelundupan TKI para pelaku disangkakan dengan pasal 81, pasal 69, pasal 86 huruf c, pasal 72 huruf c, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.(CNI-01)