Ambon, CakraNEWS.ID– Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menemukan 1.000 liter atau setara 1 ton minuman keras jenis sopi di dalam sebuah mobil angkutan umum (angkot) rute Ambon-Pulau Seram.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease Ipda Moyo Utomo mengaku, seribuan liter miras itu ditemukan saat razia.
“Penyitaan dilakukan di Jalan Upua Baguala Transit Passo Kecamatan Baguala, Kota Ambon,” kata Ipda Moyo Utomo sebagaimana pers rilis yang diterima CakraNEWS.ID, Senin (18/7).
Dikatakan, Razia yang dilakukan anggota Polresta berdasarkan surat perintah tugas SPRIN/02/VII/2022/Polsek Baguala tentang razia miras, senjata tajam, dan kelengkapan kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Baguala.
“Kegiatan razia yang dipimpin oleh Kanit Sabhara Polsek Baguala Aipda Steven Romroman. Itu dilakukan guna menekan tingkat peredaran miras tradisional jenis sopi di Kota Ambon,” akuinya.
Singkat dijelaskan, pihaknya menemukan 1 ton miras sopi di dalam angkot berpelat DE 7461 AU yang dikemudikan Marthen Lasol. Namun 1.0000 kilogram miras itu tidak bertuan karena ditinggal lari pemiliknya yang merupakan penumpang angkot tersebebut.
“Barang bukti tanpa pemilik yang dikemas dalam karton serta karung ini kemudian disita dan dibawa ke Mapolsek untuk dimusnahkan,” ujar Moyo Utomo
Sebagaimana diketahui, sopi merupakan miras tradisional di Indonesia timur, seperti di Maluku, NTT, dan Papua.
Nama sopi merupakan serapan dari bahasa Belanda, yakni zoopje yang berarti alkohol cair. Sopi dibuat secara tradisional melalui fermentasi dan penyulingan sari buah enau yang disebut sageru.
Peredaran miras lokal itu sudah dianggap ilegal karena kerap menjadi pemicu tindak kriminal yang marak terjadi di kota Ambon.*** CNI-04