CakraNEWS.ID– Ditjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan pastikan akan menindak tegas maskapai penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan jumlah penumpang selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasalnya, selama PSBB maskapai tetap harus menerapkan social distancing.
Pemberiaan sangksi tegas kepada operator Penerbangan, yang dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara, Kemenhub RI, mengacu pada Permenhub Nomor 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Bila terbukti ada operator penerbangaan yang melanggar aturan, kami akan terapkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto kepada awak media,Kamis (14/5/2020). Dikutip dari CakraNEWS.ID dari laman PMJNEWS.
Menurut Novie, pihaknya telah menerima laporan mengenai adanya maskapai yang tidak menerapkan Permenhub Nomor 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Salah satunya terkait ketidak patuhan terhadap penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) dan melebihi kapasitas tempat duduk yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.
“Pagi ini langsung kami tindak lanjuti dengan memerintahkan inspektur penerbangan untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap hal tersebut,” tuturnya.
Novie mengimbau agar seluruh operator penerbangan untuk tetap mematuhi Permenhub Nomor 18/2020. Dimana pada Pasal 14 poin b, mencantumkan bahwa pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk.
“Kami ingatkan agar maskapai tidak melakukan kesalahan yang beresiko terhadap para penumpangnya. Protokol kesehatan harus dilaksanakan oleh seluruh stakeholder penerbangan, tindakan tegas akan diberikan kepada operator penerbangan,” tegas Novie. (CNI-01)