Jakarta,CakraNEWS.ID- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah mengkaji sanksi sita sepeda apabila menemukan pesepeda yang gowes di luar jalur khusus yang telah disediakan.
“Kalau misal penindakan yang disita apanya nih? Cukup KTP-nya si pesepeda atau sepedanya itu sendiri? Bagaimana registrasi dan sebagainya tentu ini harus dibicarakan lebih lanjut,” terang Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/06/2021).
Sampai saat ini Polda Metro Jaya tengah berkoordinasi bersama Kejaksaan dan pengadilan, termasuk meminta masukan dari ahli hukum terkait tindakan hukum bagi pesepeda yang melanggar peraturan di jalan raya.
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menuturkan bahwa penegakan terhadap pesepeda sesuai dengan Pasal 122 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kendaraan tidak bermotor wajib menggunakan jalur yang sudah disediakan. Artinya. kalo di ruas jalan itu sudah ada jalur sepeda, maka pesepeda wajib menggunakan jalur tersebut,” jelas Perwira Menengah Polda Metro Jaya.
Dirlantas Polda Metro Jaya menuturkan bila pesepeda tidak berada di jalur yang dikhususkan, maka akan ada sanksinya yang mana tertuang dalam Pasal 299 UU Lalu Lintas.
Namun, dalam pelaksanaannya masih mengkaji barang bukti apa yang nantinya akan disita.
“Kalau kendaraan bermotor ada SIM atau STNK, untuk sepeda ini disita sepedanya, KTP atau apa? Tentunya ini memerlukan pengkajian-pengkajian dengan mengundang instansi terkait,” beber mantan Analis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri.
Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo menyebut penegakan hukum untuk pesepeda merupakan langkah terakhir yang akan ditempuh oleh pihak kepolisian bila ada yang melanggar.
“Penegakan hukum adalah cara terakhir, kita tetap melaksanakan yang disebut dengan preventif dan preemtif, kalau pun memang itu tidak bisa baru kita laksanakan represif,” tegas Dirlantas Polda Metro Jaya. (CNI-01)