CakraNEWS.ID- Penyeludan ratusan minuman keras (MIRAS) illegal di perairaan laut Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, berhasil digagalkan oleh Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Selasa (7/4/2020)
Terungkapnya penyeludupan miras illegal di perairan Batu Ampar tersebut berawal, ketika tim patroli sea rider KP. Baladewa-8002 Ditpolair Korpolairud yang saat ini tengah bertugas di Polda Kepri, mendeteksi sebuah boath pancung berkecepatan tinggi melaju dengan cepat keluar dari arah pantai Tanjung Uma.
Melihat arah laju boath pancung dari arah Pantai Tanjung Uma, tim patroli Sea Rider KP. Baladewa-8002 yang dipimpin oleh Ipda Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, sedang melakukan patroli di Perairan Pantai Stres Batuampar Batam langsung melakukan pengejaran, penghentian dan pemeriksaan terhadap Boat Pancung tersebut. Dari hasil pemeriksaan diketahui boat pancung tersebut dinahkodai oleh Ayub yang memuat 43 karton minuman beralkohol miliknya.
“Benar telah kami memeriksa 1 (satu) buah speed boat Pancung milik saudara ayub yang setelah kami periksa didalam boat pancung tersebut terdapat 43 karton minuman beralkohol diantaranya 40 karton bir merk tiger dan 3 karton red wine merk Carlo Rossi berisi 36 botol,”. ujar Ipda Redho Agu dalam rilisnya kepada Rabu (8/4/2020).
Petugas kemudian mengawal dan membawa barang bukti 40 karton bir merk Tiger, 3 karton red wine merk Carlo Rossi dan boat puncung tersebut ke Mako Ditpolairud Polda Kepri guna proses lidik dan sidik lebih lanjut.
Kasubdit Patroliair, Kombes Pol Yassin Kosasih, S.IK, M.Si, mengatakan, dengan adanya penangkapan miras ini, pihaknya telah melakukan peningkatan dalam hal patroli perairan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pengawasan terhadap barang-barang yang keluar masuk pelabuhan guna meningkatkan pendapatan negara. (CNI-01)