Jakarta,CakraNEWS.ID- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Drs Yusri Yunus didampingi Dirpolair Polda Metro Jaya Kombes. Pol Edfrie R. Maith S.I.K, dan Pejabat Utama Ditpolair Polda Metro Jaya memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pemerasan atau perompak kapal ikan nelayan teluk jakarta, Senin (20/7/2020).
Ditpolair Polda Metro Jaya amankan empat pelaku kelompok perompak. Mereka merompak tidak hanya di perairan Jakarta namun hingga Bangka Belitung dan Kalimantan. Dalam aksinya, para pelaku memberhentikan kapal-kapal nelayan, baik ikan, cumi, maupun uang dengan ancaman senjata api dan senjata tajam.
“Kami mengamankan kelompok yang melakukan pencurian muatan kapal nelayan dengan kekerasan atau perompak kemarin di Pulau Sabira, Mereka sudah melakukan aksinya selama dua tahun terakhir dengan terorganisasi baik. Kita mengetahui mereka ada empat kelompok dan memiliki penadah di Bangka Belitung. Dan kami masih melakukan pengejaran terhadap 3 kelompok lainnya (1 kelompok 4 orang) dan penadah hasil ikan curian mereka, serta pimpinan mereka yang sedang kita kembangkan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Barang bukti yang diamankan berupa kapal ikan, pass kecil atas nama KM Bone Raya, hasil perampok seberat 7 kuintal ikan jenis cumi, airsoft gun, badik, dan sejumlah jeriken berisi BBM. Atas tindakannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 Junto Pasal 368 KUHP Junto UU Darurat dengan ancaman hukuman di atas 8 tahun penjara. (CNI-01)