Kepri,CakraNEWS.ID- Setelah melakukan penyelidikan selama sebulan lebih, personil Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster, sebanyak 44 Box benih Lobster atau 214.100 ekor benih jenis lobster mutiara dan lobster pasir yang akan diselundupkan ke Negara Singapura. Tepatnya saat berada di perairan Berakit, wilayah Bintan, Provinsi Kepri, Tim Ditpolairud berhasil menghadang dan menghentikan speed boat para pelaku,pada Rabu (7/11/2019).
“Pelaku dan barang bukti lobster berangkat dari daerah Kuala Tungkal, Jambi, dengan menggunakan Speed warna abu-abu bermesin tempel merk Mercury 4 X 300 PK, keempat pelaku mencoba menyelundupkan benih Lobster ke Negara Singapura. Tim Ditpolairud Polda Kepri telah melakukan penyilidikan selama sebulan lebih, dapat mengamankan empat pelaku dengan inisial N H (sebagai tekong), inisial M Z, R K dan J A sebagai ABK,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S. Erlangga yang didampingi Dir Polairud Polda Kepri dalam rilisnya kepada Wartawan, Jumat (8/11/2019).
Di sisi lain Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta S.IK, M.Si menambahkan, upaya penangkapan berlangsung dramatis dengan mengerahkan dua unit Speed Boat Sea Rider yang selanjutnya dibagi menjadi dua tim. Tim pertama bergerak sebagai pendahulu untuk memotong jalur speed boat para pelaku yang berkecepatan 55 Knot.
Pengejaran terus terjadi selama 45 menit dari perairan Kijang sampai dengan memasuki perairan berakit, selanjutnya tim kedua melakukan pengejaran dan mencoba memberhentikan speed boat tersebut namun tidak diindahkan selanjutnya tim memberikan tiga kali tembakkan peringatan dan pelaku behasil dihentikan tepatnya di koordinat 01-14-652” N-104-43-657″. Dari hasil pengejaran yang dilakukan oleh tim patroli Ditpolairud Polda Kepri berhasil meringkus pelaku beserta speedboath dan barang bukti benih lobster. Pelaku dan barang bukti kemudian di gelandang ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku menerima upah sebanyak Rp. 150.000.000 sekali melakukan pengiriman. Ditpolairud Polda Kepri melakukan koordinasi dengan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan Batam untuk melepas liarkan benih lobster tersebut,”tutur Dir Polairud Polda Kepri.
Senada dengan itu,Kepala Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Kota Batam, Anak Agung Gede Eka Susila, pengungkapan neih lobster di perairan Kepri tersebut, atas sinergi yang terjalin antara tim patroli Ditpolairud Polda Kepri, bersama Balai Karantina ikan dan Pengendalian Mutu Kota Batam.
“Kami sangat mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terimakasih atas keberhasilan dalam mencegah terjadinya penyelundupan benih lobster ini. Untuk Barang bukti lobster telah dilakukan pencacahan dan penyegaran melalui reoksigen terhadap benih, dengan hasil pencacahan 44 dus. Pada masing-masing dus terdapat 28 kantong plastik dan setiap plastik berisi 200 ekor benih, total keseluruhan 214.100 ekor benih, yang terdiri dari 18.000 ekor jenis lobster mutiara dan 196.000 jenis lobster pasir, dan selanjutnya benih lobster akan dilepas liarkan di perairan Pulau Abang Batam,” tutur Eka Susila
Kerugian Negara dari hasil penyelundupan benih lobster diperkirakan sekitar Rp 33 Miliar lebih dengan harga pasar benih lobster jenis mutiara mempunyai nilai ekonomis antara Rp 250.000 sampai dengan Rp 300.000/ekor. Sedangkan jenis lobster pasir antara Rp 150.000 sampai dengan Rp 200.000/ekor
Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) Unit Speed Boat tanpa nama warna biru bermesin tempel merk mercury 3X300 PK dan Benih Lobster sebanyak 44 (empat puluh empat) kotak atau sebanyak 214.100 ekor. Pelaku dijerat dengan pasal 88 Undang-undang Republik Indonesia no 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp. 1.500.000.000. (satu milyar lima ratus juta rupiah). (CNI-01)