Jakarta,CakraNEWS.ID- Praktek dokter gigi gadungan di Jakarta, berhasil diungkap Subdit III Sumdaling, Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya. Dari pengungkapan-nya,seorang dokter gadungan berinisial, ADS berhasil di amankan Polisi lantaran diketahui melakukan pelayanan berupa tindakan kedokteran kepada masyarakat dengan menggunakan alat-alat kedokteran tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin Praktik (SIP).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/8/2020) mengungkapkan, modus operandi yang diperankan oleh tersangka ADS adalah dengan membuka praktik kedokteran gigi, di klinik Antoni Dental Care yang sudah beroperasi sejak sekitar tahun 2018, menggunakan peralatan Dental Chair/Dental Unit lengkap.
Tersangka ADS, kemudian mencari pasien dengan menggunakan media sosial Instagram maupun Facebook, dan menggunakan Selebram/Influencer untuk mempromosikan klinik Antoni Dental Care dan menyakinkan masyarakat akan Klinik Antoni Dental Care.
“Tersangka ADS ini, bisa melakukan berbagai perawatan gigi karena dirinya pernah menjadi asisten dokter gigi. Akan tetapi untuk perawatan hingga mencabut gigi merupakan keahlian dokter gigi,” ungkap Yusri.
Yusri menuturkan, untuk setiap kali melakukan pelayanan pemeriksaan gigi, tersangka ADS mematok harga mulai dari Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu untuk sekali datang ke klinik
“Tersangka ADS, pernah menjadi asiten dokter gigi dibeberapa klinik kedokteran gigi, namun tersangka ADS tidak pernah berkuliah di Fakultas Kedokteran Gigi, dan tidak memiliki Surat Tanda Registrasi Dokter dari Konsil Kedokteran Indonesia. Tersangka juga tidak memiliki Surat Izin Praktik dokter gigi dari PDGI, serta klinik gigi Antoni Dental Care tidak memiliki legalitas perizinan klinik yang diterbitkan oleh PTSP Kota Bekasi,”ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Yusri mengatakan, dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti barang bukti, berbagai macam obat-obatan untuk gigi, berbagai macam alat medis, dokumen-dokumen, baju praktek kedokteran, buku daftar praktek, kwitansi pembayaran, alat Komunikasi.
“Tersangka dikenakan Pasal 77 jo Pasal 73 ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dengan ancaman pidana penjara diatas 4 tahun,”ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya. (CNI-01)