Kepri,CakraNEWS.ID- Satu orang tersangka perdagangan orang di Kota Batam berinisial MR, berhasil diamankan personil Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri.
Kabid Humas Polda Kepri,Kombes Harry Goldenhardt S, S.IK, M.Si, didampingi Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos, S.IK, dalam konferensi pers Sabtu (1/8/2020) menjelaskan, kasus perdagangan orang yang dilakukan tersangka MR berawal pada pertengahan bulan Juli 2020 lalu, saat itu korban berinisial VS yang berada di Kota Tanjungpinang, mencari pekerjaan di media sosial Facebook dengan akun “LOWONGAN KERJA BATAM”.
Di akun tersebut korban menemukan adanya lowongan kerja sebagai penari, penyanyi untuk acara nikahan, festival, imlek, dan acara Agustusan.
“Dalam akun FB group ‘Lowongan Kerja Batam’, tersangka juga mencantumkan nomor telponya. Selanjutnya korban menghubungi nomor handphone yang tertera di dalam postingan tersebut dengan pemilik nomor atas nama tersangka inisial MR,”ucap Kabid Humas Polda Kepri.
Harry mengatakan, dalam percakapan dengan tersangka, korban di iming-iming akan bayar digaji sebesar Rp 4.000.000 per bulan untuk melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertera di akun FB grup Lowongan Kerja Batam.
Tergiur dengan gaji yang besar, korban akhirnya berangkat dari Kota Tanjungpinang pada Senin 13 Juli 2020, dengan tujuan ke Kota Batam. Sesampainya di Kota Batam korban sempat tinggal di rumah keluarga nya di kawasan Perumahan Cendana, Kota Batam selama beberapa hari.
Dan pada Sabtu tanggal 25 Juli 2020 korban bertemu dengan saudari Ulfa (saksi) dan Inisial MR untuk membicarakan tentang pekerjaan tersebut. Dan pada hari itu juga korban dibawa oleh Inisial MR untuk ikut dengan nya menuju ke Pulau Air Saga, Kecamatan Galang, Kota Batam.
Setelah tiba di Pulau Air Saga, 18.00 WIB, korban yang tinggal serumah dengan tersangka, mulai melakukan pekerjaannya sebagai penari dengan waktu kerja dari pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB.
Setelah korban bekerja selama tiga hari di Pulau Air Saga, korban merasa pekerjaan yang dijalankannya tidak sesuai dengan ditawarkan sebelumnya, sehingga membuat korban berkeinginan untuk berhenti bekerja.
“Keputusan untuk berhenti bekerja, tidak disampikan langsung korban kepada tersangka lantaran telah terikat kontrak dan diancam jika berhenti bekerja harus mengganti semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Inisial MR. Korban juga diancam akan dicari oleh tersangka bila hendak berniat melarikan diri. Selian bekerja di pulau Air Saga, korban juga dipindahkan untuk bekerja di Pulau Moan,”tutur Kabid Humas Polda Kepri.
Perwira berpangkat tiga melati itu mengatakan, niat untuk melarikan diri akhirnya berhasil dilakukan korban, saat dirinya bersama dengan tersangka MR dilokasi perumahan di daerah Tambesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam sekitar pukul 12.30 WIB
Kabar kasus perdagangan orang tersebut, akhirnya berhasil di dengar oleh tim Subdit V Ditreskrimum Polda Kepri. Alhasil, dari penyelidikan yang dilakukan, tersangka MR akhirnya berhasil diringkus Polisi saat dirinya berada di tempat pengisian BBM di Tambesi, Sagulung, Kota Batam. Tersangka yang berhasil diamankan kemudian di bawa ke Mapolda Kepri guna dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari penangkapan terhadap tersangka MR, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa aang tunai sejumlah Rp.200,000, Handphone dan satu unit Mobil Daihatsu Xenia
“Saat ini tim masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman tentang kasus tersebut,” tutup Kabid Humas Polda Kepri. (CNI-01)