Kepri,CakraNEWS.ID- Kasus perdagangan orang (Human Trafficking) mempekerjakan Pekerja Imigran Indonesia (PMI) di kapal ikan asing asal Cina, kembali di ungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kepulaun Riau.
Awal pengungkapan kasus tersebut, tiga orang tersangka berinisial SD, HA, MH alias D, berhasil diamankan oleh personil Ditreskrimum Polda Kepri. Dan setelah pengembangan penyelidikan, Ditreskrimum Polda Kepri, kembali mengamankan dua orang tersangka baru lainnya berinisial AY alias M dan SY.
“Peran dari tersangka yang baru diamankan inisial AY alias M jenis kelamin perempuan ialah sebagai perantara untuk menyalurkan para pekerja migran Indonesia. Sedangkan tersangka SY berperan dalam pengurusan buku pelaut dan medical Check Up. Untuk tersangka AY alias M diamanakan di daerah Lampung sedangkan tersangka SY diamanakan di Jawa Tengah,”ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S,S.IK, M.Si, didampingi Wadirreskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.IK, M.H, bersama Kasubdit V Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH, S.IK, MH, dalam konferensi pers kepada wartawan di Mapolda Kepri, Kamis (9/7/2020).
Kabid Humas Polda Kepri menuturkan, dari peran para tersangka tersebut mereka mendapatkan keuntungan dari Rp. 1.000.000, sampai dengan Rp. 10.000.000.
“Dari Sembilan tersangka yang berhasil diamanakan, lima diantara-nya berada di Polda Kepri. Sedangkan empat tersangka lainnya berinisial DT, RAS, ST dan SY diamanakan di Polres Metro Jakarta Utara, atas tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat Basic Safety Training (BST). Empat orang tersangka tersebut merupakan bagian dari jaringan pelaku yang lima orang ini,” tutur Kabid Humas Polda Kepri.
Perwira Polri berpangkat tiga melati dipundaknya itu menuturkan, dari tangan para tersangka yang berhasil di amankan, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit Handphone, buku tabungan, kartu atm dan data gaji ABK Kapal.
“Kejahatan perdagangan orang ini merupakan kejahatan yang tidak berdiri sendiri, mereka selalu dalam bentuk jaringan dengan peran masing-masing dari perekrutan, pengurusan dokumen dan ada yang berperan sebagai perantara,” tutur Kabid Humas Polda Kepri. Jelas Kabid Humas Polda Kepri.
Lanjut dikatakannya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, para tersangka disangkakan dengan pasal 2, pasal 4 dan pasal 10, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp. 600.000.000.
Perlu diketahui kejadian sebelumnya, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-A/76/2020/Spkt-Kepri, tanggal 8 Juni 2020. dengan TKP diwilayah perairan Karimun, ditemukannya dua orang ABK Kapal berbendera China yang terjun diperairan Karimun dan diselamatkan oleh nelayan.
Kedua orang tersebut adalah korban dari perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang dijanjikan untuk dipekerjakan ke Korea Selatan sebagai buruh pabrik, dengan iming-iming mendapatkan gaji sebesar Rp. 25.000.000, sampai dengan Rp. 50.000.000,per bulan, dengan persyaratan membayar biaya pengurusan sebesar Rp 50.000.000, perorang, yang namun kenyataanya kedua korban dipekerjakan sebagai ABK di kapal penangkap ikan atau cumi pada kapal Fulu-Qing Yuan Yu 901 berbendera cina, tanpa mendapat gaji selama 4 bulan, serta senantiasa mendapat intimidasi, penganiayaan dari cruew kapal selama dipekerjakan di kapal tersebut. (CNI-01)