Kepri,CakraNEWS.ID– Pengusutan kasus tenggelamnya kapal pengangkut pekerja imigran Indonesia (PMI) illegal, di laut Johor Malaysia beberapa waktu kemarin, dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kepri, dengan kembali mengamankan satu orang tersangka lainnya.
“Dari keterangan tersangka sebelumnya, kemudian berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada, Sub Satgas misi kemanusian Ditreskrium Polda Kepri, kembali mengamankan satu tersangka, berinisial S alias A. Tersangka diketahui merupakan pemilik Kapal yang digunakan untuk mengangkut PMI Ilegal yang tenggelam di Johor Bahru, Malaysia,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, dan Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, saat konferensi Pers di Polda Kepri. Senin, (3/1/2022).
“Tersangka berinisial S Alias A diamankan berdasarkan atas keterangan tersangka sebelumnya, kemudian berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada, Inisial S Alias A ini adalah sebagai pemilik Kapal yang digunakan untuk mengangkut PMI Ilegal yang tenggelam di Johor Bahru, Malaysia″. Ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
Harry menuturkan, tersangka S Alias A, diamankan personil Ditreskrimum Polda Kepri, diwilayah Lobam, Tanjung Uban, Provinsi Kepri pada hari Minggu tanggal 2 Januari 2021.
“Selain sebagai pemilik kapal yang digunakan untuk mengangkut PMI illegal , ke Malaysia, tersangka S alias A, juga diketahui sebagai pemilik lokasi tempat keberangkatan PMI Ilegal. Tersangka juga pemilik tempat penampungan PMI Ilegal di Sungai Gentong, kemudian yang bersangkutan ini juga bertindak sebagai orang yang memberikan upah kepada Nakhoda ataupun ABK Kapal pengangkut PMI Ilegal,″ tutur Harry.
Harry mengatakan, dari tangan tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti diantarannya rekening koran Bank atas nama tersangka. Selain menyita barang bukti milik tersangka, Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang saksi berinisial Z, yang tidak lain merupakan istri dari tersangka S alias A.
“Kita patut prihatin atas kejadian yang menimpa warga Negara Indonesia yang diberangkatkan secara ilegal. Tentunya dengan kejadian ini tidak menyurutkan tim Penyidik dari Dit Reskrimum untuk mengungkap semua jaringannya,″ Ucapnya
Harry mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka S alias alias A disangkakan dengan pasal 4, Pasal 7 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Atau Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Sampai saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan ini akan terus berkembang dan semoga tim penyidik dari Dit Reskrimum Polda Kepri dapat berhasil mengungkap tersangka lainnya,″Pungkasnya. *CNI-01