Kepri,CakraNEWS.ID- Investasi bodong dibalik kasus penipuan dan penggelapan, dengan modus penggandaan nilai tukar mata uang asing, ber-omset milyaran rupiah, di Kota Batam, berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.
Dari pengungkapannya, satu orang pelaku berinisial V alias K berhasil diringkus,personil Ditreskrimum Polda Kepri. Pelaku berhasil diamankan ditempat pelarianya di Helios Kost Jalan Krida 18 Malalayang, Manado, Sulawesi Utara.
“Tersangka melarikan diri setelah melakukan penipuan dan penggelapan yang merugikan korban-korbannya, yang ditafsir mengalami kerugian mencapai Rp. 12.900.000.000 (Dua belas milyar, sembilan ratus rupiah),”ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP, Priyo Prayitno yang didampingi Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP, Ruslan Abdul Rasyid, S.IK, M.H, saat Konferensi Pers yang digelar pada Rabu (22/7/20), di Polda Kepri.
Priyo menuturkan, kasus penipuan penggelapan, yang dilakukan oleh tersangka V alias K, terungkap berdasarkan dari Laporan Polisi nomor : LP-B/65/VI/2020/Spkt-Kepri, tanggal 26 Juni 2020.
Dari Laporan Polisi tersebut, tindak pidana penipuan dan penggelapan dilakukan oleh tersangka V alias K, dengan bekerja sebagai Kasir disalah satu Money Change di daerah Nagoya, Kota Batam.
“Ketika perbuatan nya sudah mulai dicurigai oleh korban-korbannya, V alias K melarikan diri dan meninggalkan Kota Batam serta menjual rumahnya yang berada di Batam sehingga tidak bisa dihubungi lagi serta tidak diketahui lagi keberadaannya,” tutur Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri.
Priyo mengatakan, pelarian tersangka V alias K, akhirnya berhasil di deteksi oleh tim Ditreskrimum Polda Kepri,pada Senin 13 Juli 2020, yang diketahui berada di kediamannya di Helios Kost Jalan Krida 18 Malalayang, Manado, Sulawesi Utara.
“Tersangka berhasil diamankan oleh tim Ditreskrimum Polda Kepri, sempat menjalani pemeriksaan di Polres Manado, Polda Sulawesi Utara. Dan pada tanggal 18 Juli 2020 tersangka dibawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri.
Perwira Polri berpangkat dua melati dipundaknya itu menuturkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka diperoleh keterangan bahwa ada kurang lebih 11 orang yang menjadi korban. Dimana salah satunya merupakan Warga Negara Malaysia yang telah menjadi korban investasi bodong atau fiktif tersebut.
“Dari aksi penipuan dan penggelapan, tersangka berhasil meraup keuntungan dari korban, sekitar 12 milyar lebih,”ucap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri.
Di kesempatan yang sama, Wadir Reskrimum Polda Kepri menuturkan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan cara membujuk korban nya untuk melakukan Investasi penukaran pecahan uang $ 50, (lima puluh dolar singapura) ditukar dengan uang pecahan $ 1.000, (seribu dolar singapura), yang mana nantinya akan ada agen atau pembeli.
“Untuk pecahan uang $ 1.000,(seribu dolar singapura) tersebut, koban di iming-imingi akan mendapat keuntungan dalam setiap 1 (satu) lembar pecahan $ 1.000, (seribu dolar singapura) berupa point sebanyak 20 point atau sebesar Rp. 20.000, yang dibayarkan setiap harinya kecuali hari minggu kepada korban-nya,” jelas Wadir Reskrimum Polda Kepri.
Ruslan menuturkan, identitas tersangka V alias K, diketahui berjenis kelamin Laki-Laki, Agama Budha, dengan alamat tempat tinggal sewaktu di Kota Batam, di Kompleks Indah Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
“Dari tangan tersangka, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit Handphone, Buku Tabungan, Kwitansi, Uang Tunai Rp. 13.000.000, dan rekening koran atas nama tersangka. Atas perbuatan-nya tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau pasal 372 jo pasal 64 kuhp, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,”jelas Wadir Reskrimum Polda Kepri
“Dihimbau kepada korban lainnya untuk bersedia menyampaikan Laporan pengaduan ke Polda Kepri, saat ini korban yang telah melapor sebanyak dua orang, disampaikan kepada Masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming investasi fiktif yang jelas tidak logis,” tambah Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKBP Priyo Prayitno. (CNI-01)